SYAKHRUDDINNEWS.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengawasan ini menyusul maraknya isu lingkungan yang mencuat akhir-akhir ini, serta kekhawatiran akan kerusakan ekosistem di wilayah berkeanekaragaman hayati tinggi tersebut.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (8/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum yang terukur melalui tiga instrumen, yaitu administratif, pidana, dan perdata.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah hukum yang sesuai, dimulai dari pengumpulan data hingga penerapan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Tiga Perusahaan Terindikasi Menambang di Kawasan Hutan
Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei–2 Juni 2025. Hasilnya mengindikasikan adanya aktivitas penambangan oleh tiga perusahaan: PT GN dan PT KSM, yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT MRP, yang belum memiliki PPKH dan masih dalam tahap eksplorasi.
Terhadap PT GN dan PT KSM, akan dilakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan dijatuhkan, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, tergantung pada skala pelanggaran.
Sedangkan terhadap PT MRP, telah diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada 4 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Klarifikasi terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni memiliki komitmen kuat untuk melindungi kawasan hutan Raja Ampat dari segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan.
“Langkah awal adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan, sembari terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyiapkan langkah hukum berIa juga menyampaikan apresiasi kepada publik atas atensi dan kontrol sosial yang tinggi terhadap isu lingkungan di Raja Ampat, yang dianggap memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat penting.
Penilaian ESDM terhadap Tambang Nikel di Pulau Gag
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut memberikan perhatian terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dalam kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya ke tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, ditemukan bahwa secara umum tidak ada permasalahan serius di lokasi tersebut.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, secara keseluruhan tambang ini tidak bermasalah,” ujar Dirjen Mineral dan Batubara ESDM, Tri Winarno.
Namun, sebagai langkah evaluatif, ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk memeriksa sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM terkait langkah selanjutnya.
Tri menyebut bahwa reklamasi di lokasi tambang PT GAG Nikel cukup baik, namun pihaknya tetap menunggu laporan resmi dari Inspektur Tambang.
Komitmen Anak Usaha Antam terhadap Good Mining Practice
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, berkomitmen menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dengan menaati semua prosedur teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku.
“Kami taat dalam reklamasi, penanganan air limpasan tambang, dan pengelolaan lingkungan lainnya,” ujar Wirantaya.
Ia berharap keberadaan PT GAG Nikel tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai “agent of development” bagi masyarakat Pulau Gag.
Langkah pengawasan dan penegakan hukum oleh Kemenhut, serta evaluasi berkelanjutan oleh ESDM, merupakan bentuk sinergi dua kementerian dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Kawasan ini bukan hanya kaya sumber daya alam, tapi juga memiliki keunikan ekologis yang harus dilindungi demi generasi masa depan (sdn)
