
SYAKHRUDDINNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena Lucky melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa mengantongi izin dari Kemendagri.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Paling tidak, satu hari dalam setiap minggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Menurut Bima Arya, sanksi tersebut akan mulai diberlakukan pekan depan. Selama masa sanksi, Lucky Hakim diharuskan mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di seluruh unit kerja Kemendagri.
“Pak Bupati diminta untuk membagi waktu antara tugas-tugas sebagai kepala daerah dengan agenda pendalaman tata kelola pemerintahan yang akan dilaksanakan di Kemendagri,” jelas Bima Arya. Ia menegaskan, kehadiran Lucky Hakim secara langsung dalam kegiatan pembelajaran tersebut bersifat wajib.
Sebelum dijatuhi sanksi, Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada 8 April lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu, ia menjawab 43 pertanyaan.
Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, menyebut Lucky mengaku terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme perizinan perjalanan ke luar negeri.
Perjalanan ke luar negeri tanpa izin bagi kepala daerah merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyebut bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Lucky sendiri mengakui kesalahannya. Ia menegaskan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran daerah dan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah.
“Bahkan ke bandara saya tidak diantar ataupun dijemput. Ini murni liburan keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan,” kata Lucky.
Meski demikian, ia menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya, termasuk jika sanksinya berupa pemberhentian sementara.
“Saya salah, saya minta maaf. Saya enggak tahu apakah permintaan maaf saya akan diterima atau tidak. Tapi kalau memang sanksinya adalah pemberhentian sementara, saya akan terima dengan lapang dada,” ujar Lucky (sdn)