SYAKHRUDDINNEWS.COM – Presiden Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang mengeluarkan Amerika Serikat dari sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).
Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025, AS secara resmi menarik diri dari UNHRC dan badan bantuan utama PBB untuk Palestina, United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Selain itu, pemerintahan Trump juga akan meninjau kembali keterlibatan AS dalam Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).
Trump menyatakan langkah ini sebagai bentuk protes terhadap apa yang ia sebut sebagai “bias anti-Amerika” di berbagai badan PBB. Keputusan tersebut berimbas pada berakhirnya partisipasi AS dalam peninjauan catatan hak asasi manusia negara-negara anggota serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM.
“Secara umum, perintah eksekutif ini menyerukan peninjauan kembali keterlibatan dan pendanaan AS di PBB, mengingat adanya ketimpangan kontribusi keuangan di antara negara-negara anggota,” ujar Sekretaris Staf Gedung Putih, Will Scharf, dikutip AFP.
Meskipun mengakui potensi besar PBB, Trump menilai organisasi tersebut tidak dikelola dengan baik. Ia juga kembali menyoroti besarnya dana yang dikeluarkan AS untuk badan-badan multilateral, termasuk NATO, dan menuntut negara-negara lain meningkatkan kontribusinya.
Selain itu, Trump memutuskan untuk memperpanjang penghentian pendanaan AS untuk UNRWA, yang sebelumnya telah dihentikan oleh pemerintahan Joe Biden pada Januari 2024. Langkah Biden itu diambil setelah Israel menuduh 12 pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Sikap Trump ini mengingatkan pada kebijakannya di masa jabatan sebelumnya, ketika ia menarik AS dari Perjanjian Iklim Paris dan memulai proses keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (sdn)
