SYAKHRUDDINNEWS.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 menyatakan akan meneliti lebih lanjut putusan kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang juga tengah bersaing dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.
Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan bahwa semua masukan, termasuk dari lembaga terkait rekam jejak para calon, akan dikaji dengan cermat.
“Semua rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi,” kata Ateh, Senin 9 September 2024, saat menanggapi putusan etik Nurul Ghufron melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, memberikan imbauan kepada Pansel agar tidak meloloskan calon pimpinan atau anggota Dewas KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang kode etik yang melibatkan Nurul Ghufron pada Jumat 6 September 2024 lalu.
“Kami mengimbau agar Pansel tidak meloloskan siapa pun yang memiliki cacat etik sebagai pimpinan atau Dewas KPK,” ujar Syamsuddin, menekankan pentingnya integritas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Nurul Ghufron sendiri, usai sidang, menyerahkan sepenuhnya keputusannya kepada Pansel, menyatakan bahwa ia menghormati independensi proses seleksi. “Saya pasrahkan kepada Pansel,” katanya di Kantor Dewas KPK.
Ghufron saat ini masih termasuk dalam 40 kandidat yang bertahan dalam seleksi calon pimpinan KPK. Mereka telah mengikuti tes penilaian profil sebagai bagian dari proses seleksi.
Dalam sidang etik, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 terkait integritas pegawai KPK.
Pelanggaran ini berkaitan dengan penggunaan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu meminta mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian, Andi Dwi Mandasari (ADM), di tengah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sapi di kementerian tersebut—kasus yang diduga melibatkan anggota DPR RI (sdn)