SYAKHRUDDINNEWS.COM – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan inisial T sebagai sosok yang mengendalikan bisnis judi online di Indonesia. Meskipun identitasnya telah diketahui, sosok T ini tetap tak tersentuh oleh hukum.
“Saya cukup menyebut inisialnya T, warga negara Indonesia,” ujar Benny dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa 23 juli 2024.
Menurut Benny, BP2MI berhasil mengungkap sosok T setelah melakukan penelusuran praktik judi online yang dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan warga negara Indonesia.
“Saya menyatakan kepada Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri bahwa sangat mudah untuk menangkap aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan scamming online,” jelas Benny.
Ia menambahkan bahwa sosok T ini telah lama tak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menyeret aktor di balik judi online tersebut.
“Presiden dan Kapolri kaget. Orang ini, sejak Republik berdiri, tidak bisa disentuh oleh hukum. Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo dan kaki tangan, tapi juga menyentuh para bandar,” tegas Benny.
Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku tidak mengetahui soal inisial T yang disebut sebagai bos besar judi online di Indonesia.
“Kalau tanya inisial-inisial, ya tanya yang buat inisial, bukan kita. Emang tebak-tebak buah manggis?” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
“T itu kan banyak. Masa Mayor Teddy,” kelakarnya.
Budi juga memaparkan data terbaru terkait penanganan judi online. Pada periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, pihaknya telah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank serta e-wallet.
“Kita mampu menahan kecepatan judi online,” aku Budi.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah uang masyarakat yang tersedot oleh judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun.
“Dan tahun 2024, jika langkah-langkah penutupan situs judi dan rekening tidak dilakukan, angkanya bisa mencapai Rp900 triliun,” ungkapnya.