SYAKHRUDDINNEWS.COM – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama rekan-rekannya dari IM57+ Institute mengingatkan panitia seleksi (pansel) KPK untuk memperhatikan proses permohonan uji materiil terkait syarat usia minimum pimpinan KPK.
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024. Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan usia minimal calon pimpinan (capim) KPK adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Kami sampaikan terkait dengan batas waktu penutupan pendaftaran KPK pada tanggal 15 kemarin sudah terlewati. Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya, kami meminta pansel memperhatikan perkembangan proses sidang di MK,” ujar Kuasa Hukum pemohon, Lakso Anindito, usai persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Lakso telah meminta agar majelis hakim MK menjatuhkan putusan sela pada perkara ini. Mereka meminta agar proses seleksi capim KPK ditunda karena para pemohon belum dapat ikut serta akibat syarat usia minimum tersebut.
“Kami nantinya pada revisi ini juga ingin mengajukan terkait dengan putusan sela, Yang Mulia, agar pemohon kami tidak kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau proses seleksinya ditunda. Karena pendaftaran ditutup pada tanggal 15 kemarin, Yang Mulia,” kata Lakso dalam persidangan.
Ketua Hakim Panel sekaligus Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa MK sedang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ketika permohonan Novel dkk diajukan pada Mei 2024. Setelah perkara PHPU selesai, MK kembali menjalankan proses penanganan PUU.
“Persoalannya ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon pimpinan KPK yang sudah tutup, tapi semuanya terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi.
Jika ada permohonan provisi, MK pada titik untuk mengabulkan putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun ada, sangat dikaitkan dengan relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan,” imbuh Suhartoyo.
Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon dan kuasa hukum untuk memperbaiki permohonan yang harus diserahkan paling lambat pada 5 Agustus 2024.
