SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2012-2018.
Ketiga tersangka adalah Max Ruland Boseke, Sestama Basarnas periode 2009-2015 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014; serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
Penahanan dilakukan setelah KPK merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada Selasa 25 Juni 2024. “Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Plh. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Max Ruland diduga menerima Rp2,5 miliar dari kasus ini, yang digunakan untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi lainnya. “Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” jelas Asep.
Kasus ini bermula pada November 2013 ketika Basarnas mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas 2010-2014, yang mencakup pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Pengajuan ini diawali melalui rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan pejabat eselon 1 dan 2.
Pada Januari 2014, setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max Ruland sebagai KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014, termasuk pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle yang dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima, perusahaan yang dikendalikan William Widarta.
Anjar selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai dari CV Delima Mandiri Grup milik William.
Hal ini melanggar Pasal 66 ayat 7 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan penyusunan HPS berdasarkan data harga pasar setempat dari hasil survei menjelang pelaksanaan pengadaan.
Pada Februari 2014, William mengikuti lelang menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima, PT Omega Raya Mandiri, dan PT Gapura Intan Mandiri. Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima sebagai pemenang, meski terdapat indikasi persekongkolan dengan kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, dan dokumen teknis penawaran dari perusahaan pendamping.
Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rp8,7 miliar untuk rescue carrier vehicle. Juni 2014, Max Ruland menerima Rp2,5 miliar dari William dalam bentuk ATM dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William.
Perbuatan ini melanggar Pasal 6 huruf h Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan para pihak dalam PBJ mematuhi etika tidak menerima atau menawarkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau bentuk lainnya. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat pengadaan di Basarnas mencapai Rp20,4 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (sdn)

Semoga dia sadar bahwa uang yg dipakai bukan untuk berpoya poya melainkan untuk membangun negeri kita.. Aamiin
Setuju