SYAKHRUDDIN.COM – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengeluarkan penilaian kritis terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang keterlibatan seorang presiden dalam kampanye Pemilu 2024.
Dalam pandangan PSHK FH UII, pernyataan tersebut dianggap salah kaprah dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta asas-asas pemilu.
Dian Kus Pratiwi, Direktur PSHK FH UII, menyampaikan beberapa catatan terkait dengan pernyataan tersebut.
Kesalahan Kaprah Terkait Hak Presiden dalam Pemilu: PSHK FH UII mencatat bahwa presiden seharusnya memahami batasan haknya dalam berpihak dan berkampanye, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) UU HAM, serta Pasal 281 dan 304 UU Pemilu.
Pernyataan Jokowi yang menganggap masih diperbolehkannya berpihak dan ikut serta dalam kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara dan dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara, dianggap sebagai pemahaman yang salah dan melanggar etika demokrasi.
Inkonsistensi Sikap Presiden Terkait Netralitas Pemilu: PSHK FH UII menyoroti inkonsistensi sikap Jokowi yang selama ini menekankan netralitas di dalam gelaran pemilu, bahkan mengajak ASN, Polri, dan TNI untuk bersikap demikian.
Namun, Presiden justru ingin berpihak dan berkampanye dalam Pemilu, menciptakan inkonsistensi dalam sikap politiknya.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang Presiden: Organisasi ini memperingatkan tentang potensi penyalahgunaan wewenang presiden saat memihak di Pilpres. Menurut PSHK FH UII, hal ini tidak hanya berkaitan dengan etika pemilu yang sehat, tetapi juga dengan etika menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sesuai dengan semangat Reformasi 1998.
Contoh Netralitas Presiden di Negara Lain: PSHK FH UII memberikan contoh negara-negara seperti Prancis, Turki, Kosovo, dan Albania yang secara tegas menihilkan fungsi politik partisan seorang presiden setelah terpilih.
Hal ini, menurut PSHK FH UII, mendukung terwujudnya iklim demokrasi yang sehat dan beretika.
Penegasan Netralitas Presiden dalam Konstitusi Indonesia: PSHK FH UII mengingatkan bahwa netralitas presiden sudah tersirat dalam aturan main tertinggi dalam bernegara, yakni Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Presiden diwajibkan tunduk pada konstitusi dan bersikap seadil-adilnya dalam Pemilu, sesuai dengan asas luber jurdil.
Dampak Pernyataan Jokowi Terhadap Suasana Pemilu: PSHK FH UII menilai pernyataan dan sikap Jokowi dapat memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 yang selama ini berlangsung relatif demokratis.
Oleh karena itu, disarankan agar Presiden tetap memegang teguh netralitasnya dan fokus pada penyelesaian tugas-tugasnya hingga akhir tahun 2024 tanpa menciptakan ketegangan dalam proses Pemilu (sdn)
