SYAKHRUDDIN.COM – Kita kembali bertemu di penghujung tahun 2013. Selanjutnya libur Nataru mulai Sabtu, 30 Desember hingga 1 Januari 2024 mendatang. liburan memberikan tiga hari merupakan waktu istirahat yang berharga, sebelum kembali beraktivitas pada Selasa, 2 Januari 2024.
Menyambut tahun baru, berbagai persiapan dilakukan. Ada yang memilih berkumpul dengan keluarga, sementara yang lain mencari hiburan atau mengeksplor pusat perbelanjaan untuk mencari diskon, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024).
Sebagian dari kita, mungkin memilih pulang kampung, bersua dengan sanak famili, dan bersiap kembali beraktivitas pada Selasa, 2 Januari 2024.
Bersama “Secangkir Kopi” Penulis mengajak untuk Anda, menyambut atmosfir suasana pergantian tahun baru dengan penuh semangat, membangun komitmen baru, dan menyongsong kedatangan Shio Naga yang akan berkuasa pada bulan Februari 2024.
Menurut penanggalan China, tahun 2024 akan berkuasa “Shio Naga” Semoga tahun baru membawa berkah dan kesuksesan bagi kita semua, bersama “Secangkir Kopi” mari menikmati hari libur yang membahagiakan.
RUSUH SENTANI : Kericuhan terjadi dalam prosesi pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menuju rumah duka di Jayapura pada Kamis, 28 Desember 2023. Stefanus Tarsi, kontributor CNNIndonesia TV, melaporkan bahwa insiden ini terjadi ketika iring-iringan jenazah Lukas Enembe meninggalkan Bandara Sentani sekitar pukul 09.30 WIT.
Jenazah yang hendak dibawa dari Bandara Sentani menuju tempat persemayaman di STAKIN ini menjadi pusat kerusuhan.Awalnya, jenazah Enembe direncanakan akan dibawa oleh pihak keluarga dan aparat keamanan.
Namun, karena jumlah mereka kalah, keluarga dan aparat akhirnya menuruti kemauan warga yang turut serta dalam pengantaran tersebut. Ketegangan mencapai puncaknya di tengah perjalanan, ketika massa tiba-tiba terlibat dalam aksi saling lempar di depan Bank BRI yang terletak di jalan utama Sentani.
Stefanus Tarsi melaporkan, “Rusuh terjadi di depan Bank BRI ketika massa pengantar peti jenazah bergerak dari Bandara menuju STAKIN. Meskipun jarak tempuhnya hanya 10 menit, belum diketahui apakah kelompok tersebut, sengaja menciptakan kerusuhan atau ada pihak yang melakukan provokasi.”
Kericuhan ini juga terekam dalam sejumlah video yang tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah warga berlarian panik, dan bahkan sebuah mobil terlihat hangus terbakar, menambah dramatisasi kejadian tersebut.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar mengenai penyebab serta tanggapan pihak berwenang terkait kejadian tersebut. Publik mengharapkan klarifikasi lebih lanjut, guna memahami dinamika kericuhan yang terjadi selama prosesi pengantaran jenazah tersebut.
KIAI JUGA DICOPOT : Sekjen PBNU H. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan mengenai alasan pencopotan KH Marzuki Mustamar dari kursi Ketua PWNU Jatim. Menurut Gus Ipul, keputusan ini diambil karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kiai Marzuki, salah satunya terkait dengan proses Muscab PCNU Jombang yang berujung pada pengadilan.
Gus Ipul menyatakan bahwa terdapat banyak kesalahan yang dilakukan oleh Kiai Marzuki, dan salah satunya adalah masalah yang tidak terkendali di cabang Jombang yang bahkan sampai berlanjut ke pengadilan. Menurutnya, wilayah PWNU Jatim tidak berfungsi semestinya, sehingga masalah tersebut berlarut-larut dan menimbulkan berbagai masalah.
“Dalam hal ini ketua wilayah memiliki tanggung jawab yang kurang, sehingga prosesnya sampai ke pengadilan. Meskipun ini merupakan masalah internal, namun kami telah melakukan telaah dan menemukan kekurangan tanggung jawab dari wilayah,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya di Surabaya pada Kamis 28 Desember 2023 malam.
Gus Ipul menegaskan bahwa proses pemberhentian Kiai Marzuki tidak dilakukan secara mendadak dan telah melalui proses panjang sebelum PBNU akhirnya mengambil keputusan. Ia juga menekankan bahwa situasi ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan, karena merupakan bagian dari penanganan masalah internal organisasi.
GUGAT CERAI PAKAI BALIHO : Aksi seorang perempuan di Malaysia yang mengirim gugatan cerai kepada suaminya melalui baliho baru-baru ini menjadi perbincangan viral di “Negeri Jiran”. Dalam baliho yang terpajang di Taman Tun Dr Ismail, Kuala Lumpur.
Perempuan tersebut, yang bernama Shin Yi, secara terbuka menyampaikan bahwa dia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya. Shin Yi mengumumkan niatnya untuk mengajukan gugatan cerai dengan dukungan seorang pengacara.
Keunikan dalam cerita ini muncul ketika sang suami, Kevin, memberikan tanggapan atas pesan istrinya melalui baliho yang juga dipasang di Jalan Maarof, Bangsar, Kuala Lumpur. Dalam tanggapannya, Kevin mencoba untuk mengklarifikasi kejadian yang terjadi di salah satu ruang co-working space.
Dengan nada tenang, Kevin menulis, “Bagi bidadariku yang cantik, penuh perhatian namun penuh curiga, aku hanya sekadar minum kopi bersama teman-temanku.”
Dalam pesan yang tertera di papan reklame tersebut, Kevin menjelaskan bahwa dia sengaja memilih kamar dengan jendela agar semuanya terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang terjadi di antara dirinya dan teman-temannya.
Meskipun dihadapkan dengan keputusan istrinya untuk mengakhiri pernikahan, Kevin tetap terlihat tenang dan menyatakan bahwa dia akan meyakinkan pengacara Shin Yi bahwa perceraian bukanlah pilihan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
Kevin berpendapat bahwa langkah terbaik yang dapat diambil oleh pasangan tersebut adalah tetap bersama dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi. Dia berkomitmen untuk berbicara dengan pengacara Shin Yi dan meyakinkan bahwa perceraian bukanlah jalan satu-satunya. Kevin memandang bahwa menjaga kebersamaan adalah langkah terbaik dalam menyelesaikan perbedaan mereka.
JANUARI PAKAI IKD : Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah representasi elektronik dari dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui perangkat gawai yang menampilkan informasi pribadi sebagai identitas pemiliknya.
Hal ini telah diatur secara resmi dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dengan demikian tak perlu lagi harus foto copy KTP dalam setiap berurusan dengan instansi pemerintah atau perbankan, cukup melalui barkot melalui perangkat HP masing-masing.
Hal ini tentu menjadikan pelayanan Adminduk yang efisien: Proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien, Mengurangi anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film, dan cleaning kit sebesar 200 hingga 400 miliar rupiah per tahun.
Pengembangan oleh Ditjen Dukcapil mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga, tidak memerlukan anggaran khusus untuk pembangunan sistem identitas digital kependudukan serta menurunkan biaya verifikasi data pada layanan publik. Kependudukan menjadi lebih modern, efisien, dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
FIRLI TAMAT : Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan.”
Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Karena menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas, jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri.
PENUTUP : Pembaca yang budiman, kami harus memberitahukan bahwa perjalanan “Secangkir Kopi” harus berhenti sejenak, karena kepergian Firli dari posisi Ketua KPK. Meskipun begitu, kami bersyukur atas dukungan dan antusiasme Anda selama ini.
“Secangkir Kopi” telah menjadi teman setia, membawa berita dan cerita yang menginspirasi. Meskipun kini kita beristirahat sejenak, tetapi dengan izin Allah, kita akan kembali bersua besok, dalam nuansa yang berbeda.
Kami mengucapkan terima kasih atas waktu yang berharga yang Anda luangkan bersama kami. Semoga kita dapat bertemu kembali dalam suasana yang lebih ceria dan penuh semangat, are you ready ??? Wassalam Penulis H.Syakhruddin.DN di Makassar – WA : 081 2424 5938
Yes I’am ready always
Lanjutkan perjuangan di era purnabakti