SYAKHRUDDIN.COM – Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP telah mengumumkan niatnya untuk mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoaks yang menargetkan Presiden Joko Widodo.
Johannes Tobing, perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pihaknya sekarang sejalan dengan pandangan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan Saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” ungkap Tobing kepada wartawan pada Rabu, 29 November 2023.
Tobing menilai bahwa sikap Presiden Jokowi belakangan ini telah berubah, lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan keluarganya daripada kepentingan rakyat.
Menurutnya, cara-cara kepemimpinan Jokowi tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, melainkan lebih cenderung demi kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Ia menilai bahwa tindakan Presiden Jokowi merupakan pelanggaran hukum, dengan melakukan segala cara untuk tetap berkuasa, terutama setelah melihat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian paman Usman dari ketua MK dan keterlibatan anaknya, Gibran, sebagai calon wakil presiden,” tambahnya.
Johannes Tobing juga mengungkapkan bahwa surat permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.
“Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera,” tandasnya.
Laporan yang diajukan oleh Tim BBHAR PDIP terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Selain laporan dari PDIP, Bareskrim juga mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky.
Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Dugaan penyebaran hoaks ini terkait dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi pada Sabtu, 29 Juli 2023. Pernyataan tersebut termasuk kritik terhadap UU Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam acara tersebut, Rocky menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata tertentu yang menimbulkan kemarahan dari partai pendukung, termasuk PDIP.
Atas perbuatannya, Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sdn)
