SYAKHRUDDIN.COM – Menanggapi permasalahan keuangan yang sedang melanda Shelter Warga Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, terkait penolakan penerimaan uang operasional sebesar Rp1.710.000,00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang tidak ditransfer ke rekening ketua Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng, Achmad Bahari, namun malah ke rekening Musdalifah, mantan sekretaris shelter.
Pagi ini, pada tanggal 12 November 2023, uang operasional shelter warga secara penuh akan diserahkan kepada Sekretaris Shelter Pa’Baeng-Baeng dari Musdalifah. Dana ini nantinya akan diteruskan kepada ketua, untuk kemudian dioperasionalkan secara profesional.
Dampak dari kekisruhan ini membuat Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus shelter se-Kota Makassar.
Ketua Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng berkeinginan agar uang dikembalikan ke DP3A Kota Makassar dan selanjutnya ditransfer ke rekening Ketua Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng.
Tentu saja, pihak DP3A Kota Makassar merasa keberatan, mengingat bahwa DP3a Kota Makassar, bukan hanya menangani masalah ini, tetapi juga berbagai hal lainnya, mulai dari penanganan kasus hingga pertanggungjawaban keuangan Shelter Warga se-Kota Makassar.
Untuk mengatasi kondisi ini, langkah selanjutnya adalah memulihkan nama baik dan prestasi yang pernah diraih dalam pertemuan beberapa waktu yang lalu.
Dengan keputusan dari para penasehat Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng, yang terdiri dari Drs. H. Salehuddin Kr. Gau, Drs. Masmuh Latif, Muh. Salim Said, SE, dan Sekretaris Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng, H. Syakhruddin.DN, maka pengalihan keuangan dari Musdalifah ke H. Syakhruddin.DN harus segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Musdalifah dalam laporan SMS ke Karaeng Gau mengatakan, sejak tgl 2 November 2023menjelang magrib melaporkan kepada Sekretaris SW PBB bahwa uang operasional dari DP3A sudah masuk ke rekeningnya, selanjutnya disarankan supaya diserahkan saja ke Ketua SW. Pa’Baeng-Baeng, Achmad Bahari.
Karena Ketua Shelter tidak mau menerima dana bila dari Musdalifah, keinginannya ketua SW.PBB, uang dikembalikan ke DP3A selanjutnya DP3A mentransfer ke rekening Achmad Bahari. Akhirnya inipun menjadi polemik karena Kabid Hafidah Djalangte dan Achmad Bahari, saling bersitegang melalui HP, seputar dana operasional ini.
Akhirnya, Sdr. Musdalifah berinisiatif menyerahkan kepada Bendahara SW.PBB, Sdr. Marmi dan telah diterima oleh Sdr. Marmi uang tunai sebesar Rp 1.710.000,- sebagaimana dokumentasi terlampir (sdn)

