SYAKHRUDDIN.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa Firli Bahuri harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena diduga melakukan pemerasan. Terlebih lagi, kata Yudi, kediaman Firli saat ini sedang digeledah oleh Polda Metro Jaya.
“Dengan penggeledahan ini tentu seharusnya Firli Bahuri sadar diri dan kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK,” kata Yudi kepada CNN Indonesia, Kamis 26 Oktober 2023.
Yudi menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik yakin ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat yang digeledah.
“Sehingga kita berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” jelasnya.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya harus diapresiasi. Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah bergerak cepat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Berdasarkan pengalamannya menjadi penyidik, ada sejumlah hal yang biasanya ditemukan dalam penggeledahan, seperti alat komunikasi berupa HP, flashdisk/hard disk, atau alat elektronik lainnya untuk menyimpan data atau dokumen, dan mungkin uang atau barang lain, dokumen, dan surat-surat.
“Intinya, ketika penyidik melakukan penggeledahan, maka ada keyakinan dari penyidik bahwa tempat-tempat yang digeledah itu diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti,” ujarnya.
“Kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah-rumah tersebut bersikap kooperatif, untuk mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya menggeledah,” imbuhnya.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, juga mendesak hal yang sama. Jika Firli tidak mengundurkan diri, maka kredibilitas institusi KPK akan terdampak. “Harus mengundurkan diri sekarang juga, kasihan KPK-nya jadi beban bagi organisasi. Kredibilitasnya dipertaruhkan,” ujar Praswad.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mendukung penyidik Polda dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Nanti bisa saja upaya paksa terhadap orangnya yang terduga pelaku misalnya ditingkatkan menjadi tersangka. Jadi tersangka harus ditahan,” ujar Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa Firli adalah orang yang diberi amanah untuk memberantas korupsi tapi diduga melakukan korupsi. Jika nanti ditemukan dua alat bukti, maka tindakan lebih tegas dan keras harus diterapkan, termasuk penahanan.
“Ini terkait dengan proses-proses upaya paksa,” ucapnya. Boyamin juga berpendapat bahwa Firli sebaiknya mundur dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan KPK. “Itu lebih baik.
Tapi juga saya melihat sisi lain, bila Firli dijadikan tersangka, ditahan (atau) tidak ditahan, secara UU KPK yang lama maupun yang baru, UU yang direvisi pun, ketua KPK atau pimpinan KPK yang jadi tersangka harus dinonaktifkan,” tuturnya.
Pantauan CNNIndonesia di lokasi sekitar pukul 10.35 WIB, tampak sejumlah polisi berjaga di depan rumah Firli. Sementara itu, rumah Firli di kawasan Bekasi, Jawa Barat, juga didatangi oleh polisi.
Di sana, polisi disebut meminta keterangan dari beberapa tetangga Firli. Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, membenarkan adanya penggeledahan di rumah Firli. “Ada penggeledahan,” kata Ronny saat dihubungi.
Saat rumahnya digeledah, Firli Bahuri justru memberikan keterangan melalui akun resmi pribadinya di media sosial X. Firli berkomentar soal pemeriksaannya di Mabes Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu. Dia memberi judul “Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi & Orkestrasi.”
“Kehadiran saya pada hari ini, 24 Oktober 2023, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri,” tulis Firli di media sosial X, Kamis 26 Oktober 2023.
Pada 5 Oktober lalu, Firli juga telah membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. “Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami.
Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta (sdn)
