SYAKHRUDDIN.COM – Mantan Ketua KPK Abraham Samad telah mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan (SPRINKAP) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalami cacat administrasi. Kesalahan ini dianggap sebagai sebuah aib besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, terdapat cacat administrasi atau maladministrasi,” ujar Abraham ketika dihubungi pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Surat penangkapan SYL diterbitkan pada Rabu, 11 Oktober 2023, dan ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Fokus utama dalam penilaian ini adalah penggunaan keterangan “selaku penyidik” oleh Firli Bahuri, yang merupakan pimpinan KPK, dalam surat tersebut.
Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019, di mana aturan tersebut menegaskan bahwa status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.
Abraham Samad menyatakan, “Di KPK, ada SOP yang harus diikuti dengan hati-hati, sehingga saya merasa heran mengapa masalah administrasi sepele seperti ini bisa terjadi. Ini benar-benar memalukan karena merupakan cacat administrasi.”
Namun, Abraham tetap memandang penangkapan SYL sebagai sah secara hukum. Menurutnya, meskipun terdapat cacat administrasi, surat penangkapan tersebut tetap sah dari segi hukum. Cacat administrasi dapat diperbaiki tanpa membatalkan sahnya penangkapan SYL menurut hukum.
“Penting untuk membedakan antara maladministrasi dan cacat hukum. Jika tanda tangan penyidik ada dalam surat, maka surat tersebut sah. Oleh karena itu, penangkapan SYL tetap sah menurut hukum, meskipun mengalami cacat administrasi,” katanya.
Penjelasan KPK mengenai masalah ini adalah bahwa perbedaan tafsir UU KPK hanyalah masalah teknis. KPK menegaskan bahwa aturan tata naskah berlaku untuk semua proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dan pimpinan KPK tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dan melakukan tindakan hukum.
Dokumen yang dilihat oleh detikcom pada Jumat, 13 Oktober 2023, menunjukkan bahwa surat penangkapan SYL mencantumkan nama 19 penyidik yang ditugaskan untuk menangkapnya. Surat ini menjelaskan pasal-pasal korupsi yang menjerat SYL, yaitu Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
Surat tersebut juga memerintahkan penyidik untuk membawa SYL ke kantor KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada bagian akhir surat, terdapat dua tanda tangan internal KPK. Salah satu tanda tangan terletak di sebelah kiri bawah surat dan merupakan tanda tangan dari salah seorang penyidik. Sementara itu, di bagian kanan bawah surat terdapat tanda tangan Firli Bahuri yang dilengkapi dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli disertai keterangan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.”
