SYAKHRUDDIN.COM – Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dalam waktu dekat, kami akan menjadwalkan pemeriksaan. Kami akan mengumumkan jadwalnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sesuai laporan yang dilansir oleh CNN Indonesia.
Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Dalam proses penyidikan ini, penyidik menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, bersama dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sehubungan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lebih dari selusin saksi terkait kasus ini, termasuk Syahrul dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Namun, Polda Metro Jaya belum mengungkapkan secara resmi identitas pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa informasi mengenai pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari materi penyidikan dan karenanya hanya diketahui oleh penyidik. Informasi ini tidak akan dipublikasikan secara terbuka.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menekankan bahwa status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani oleh KPK tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang diusut oleh pihak kepolisian (sdn)
