SYAKHRUDDIN.COM – Pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, pengacara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang bernama Febri Diansyah, mengumumkan bahwa mereka akan segera mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengonfirmasi insiden jemput paksa yang dialami oleh kliennya pada hari tersebut.
Febri Diansyah menyatakan, “Kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut.” Febri juga menjelaskan bahwa SYL telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023, dan bahwa kliennya berkomitmen untuk kooperatif dan hadir dalam pemanggilan tersebut.
Febri menambahkan, “Kami tim hukum juga sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat, sebagaimana dilansir dilaman Republik.
Pada saat yang sama, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia terlihat mengenakan topi hitam dan jaket warna senada.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan. Namun, hingga saat itu, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai jemput paksa ini.
Sebelumnya, SYL telah mengumumkan niatnya untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK sebagai wujud sikap kooperatif. Politisi dari Partai Nasdem ini menyatakan bahwa dia telah siap secara fisik dan mental untuk menghadapi proses hukum yang menunggunya. Dia menjelaskan hal ini dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Sebagai informasi, sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan SYL pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, dia tidak bisa hadir karena alasan pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
KPK telah mengumumkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Dua anak buahnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL diduga telah membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari pegawai negeri sipil eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan jumlah uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Setoran tersebut diberikan setiap bulan kepada SYL melalui dua anak buahnya, yaitu Kasdi dan Hatta, dalam berbagai bentuk, termasuk tunai, transfer rekening bank, serta barang dan jasa.
Semua uang yang diterima tersebut digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarganya. Penggunaan ini juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta, termasuk untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Saat ini, KPK telah menahan Kasdi selama 20 hari pertama. Sementara itu, SYL dan Hatta belum ditahan karena tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu, 11 Oktober 2023 (sdn)
