SYAKHRUDDIN.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah diamankan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara paksa pada Kamis malam 12 Oktober 2023 di Jakarta. Kejadian ini terjadi di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB, sebagaimana dilansir CNN Jakarta.
SYL tampak diawasi oleh petugas kepolisian dan anggota KPK dengan tangan yang tampaknya terikat. CNN Indonesia telah berusaha menghubungi beberapa pihak KPK, seperti Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait penangkapannya, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Di sisi lain, pengacara SYL, Febri Diansyah, mengaku tidak memiliki pengetahuan tentang peristiwa ini. Ia menyatakan niatnya untuk segera mengunjungi KPK pada malam yang sama.
“Saya masih mencoba memverifikasi informasi ini, tetapi kami akan mendatangi KPK malam ini untuk konfirmasi lebih lanjut,” ujar Febri ketika dimintai komentar.
Febri juga mengklarifikasi bahwa tim pengacara mereka tidak ada di tempat ketika upaya penangkapan kliennya dilakukan oleh tim KPK pada malam tersebut.
Dia menjelaskan bahwa kliennya sudah bersedia untuk menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 besok dan telah berkomunikasi dengan KPK untuk memastikan kedatangannya.
Febri menegaskan, “Pak Syahrul sudah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan besok Jumat. Ia berjanji akan bekerjasama dan telah mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan besok.”
Selanjutnya, sebagai informasi tambahan, KPK telah mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2019-2023.
Selain SYL, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini, hanya Kasdi yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu11 Oktober 2023. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya telah memberikan pemberitahuan kepada KPK bahwa mereka tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari sebelumnya.
SYL bersama Kasdi dan Hatta dituduh melakukan penyalahgunaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yang digunakan antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit dan membeli mobil Alphard.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (sdn)
