
SYAKHRUDDIN.COM – Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan lima hakim sebagai pengadil dalam proses kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Empat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Berdasarkan ikhtisar proses perkara di MA, lima hakim yang ditetapkan adalah Suhadi sebagai ketua majelis, dan empat lainnya sebagai anggota yaitu hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Pengajuan kasasi oleh keempat terdakwa ini telah diajukan sejak akhir Juni 2023. Permohonan kasasi biasa dilakukan di MA setelah keempat terdakwa gagal memperoleh pembebasan atau keringanan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagaimana dilansir dilaman Republika Jakarta.
Dalam proses banding di PT Jakarta pada bulan April 2023, majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana berat kepada para terdakwa.
Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tidak mengajukan perlawanan hukum adalah Bharada Richard Eliezer (RE) yang menerima vonis dan hukuman 1 tahun 6 bulan di peradilan tingkat pertama.
Pengacara dari terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan bahwa pengajuan kasasi oleh pihaknya ke MA merupakan bentuk perlawanan karena mereka tidak menerima putusan dua peradilan sebelumnya.
Menurut Erman, putusan peradilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman berat 13 tahun kepada Ricky Rizal dianggap tidak tepat. Hal ini dikarenakan berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Ricky bukanlah pelaku utama dari pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga 46 pada tahun 2022.
Erman dalam memori kasasinya juga membandingkan kliennya dengan Bharada Richard yang hanya mendapatkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Padahal, Bharada Richard merupakan aktor materil dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni pembunuhan ajudan Ferdy Sambo.
Meskipun permohonan Justice Collaborator (JC) Richard dikabulkan dalam putusan tingkat pertama, Erman menyatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Ricky lebih berat, meskipun ia bukanlah pelaku utama eksekusi.
“Kami melakukan perjuangan hukum ini demi kebenaran dan keadilan agar Ricky Rizal dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUH Pidana.
Tetapi, jika majelis hakim berpendapat sebaliknya, kami meminta keadilan bagi Ricky Rizal setidaknya untuk menerima hukuman yang sama seperti Richard Eliezer,” ujar Erman saat dihubungi di Jakarta pada hari Ahad, 9 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dari laman kepaniteraan MA, sidang kasasi Ferdy Sambo dan rekan-rekan masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh majelis hakim.
Melihat komposisi hakim-hakim dalam sidang kasasi yang akan menangani upaya hukum Ferdy Sambo dan kawan-kawan, terdapat beberapa pengadil yang terbiasa dengan putusan hukuman mati.
Hakim Suhadi dan Desnayeti pada tahun 2021 pernah menjadi hakim di MA yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Hakim Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Muda MA Bidang Pidana. Selain itu, karier pengadilan Hakim Suhadi juga pernah menghukum mati Muslimin alias Limin di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang.
Hakim Desnayeti juga pernah menjadi pengadil yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kusdarmanto, anggota kepolisian dari Brimob yang menembak mati tiga pegawai mobil pengawal uang di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2009.
Hakim Desnayeti juga pernah menghukum mati pasangan suami-isteri Nurhadi dan Sari Asih Murni karena terbukti melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dengan cara memasukkan jenazah korban ke dalam drum.
Hakim-hakim lain dalam komposisi majelis kasasi untuk Ferdy Sambo dan rekan-rekan juga merupakan pengadil dalam kasus-kasus lain di tingkat MA.
Hakim Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi juga merupakan pengadil dalam kasus-kasus kasasi yang mengubah vonis dan hukuman terhadap Henry Surya, bos dari Koperasi Indosurya.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan koperasi tersebut, PN Jakarta Barat (Jakbar) membebaskan Henry Surya, namun kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut mengubah putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Henry Surya (sdn/Rep)