SYAKHRUDDIN.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan alasan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan libur total selama tiga hari dalam perayaan Idul Adha atau Iduladha 2023.
Libur Iduladha ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama Iduladha ditetapkan selama dua hari, yaitu tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu Jakarta.
Jokowi mengakui bahwa keputusan untuk memberlakukan libur Iduladha selama tiga hari bertujuan untuk mendorong perekonomian, terutama di daerah, khususnya dalam bidang pariwisata lokal.
Ia menjelaskan, “Perlu waktu yang lebih lama untuk mendorong perekonomian terutama di daerah agar menjadi lebih baik, terutama dalam sektor pariwisata lokal.
Setelah kami melihat kondisinya memungkinkan, maka keputusan ini diambil.”
Jokowi menyampaikan penjelasan tersebut setelah melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok menjelang Iduladha di Pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu pagi 21 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang menetapkan libur Iduladha pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Hal tersebut diatur dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2023 oleh tiga menteri, yaitu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Pertimbangan dalam putusan tersebut menyebutkan, “Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk bersama orang tua saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan pada cuti bersama tahun 2023.”
Surat keputusan tersebut menegaskan, “Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (sdn)
