SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar. DPO KPK yang dimaksud telah ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, pada Minggu 19 Februari 2023.
Ali menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan suap gratifikasi dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah tersebut ditangkap di Abepura Jayapura, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
“Saat ini, DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Ali.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan tersebut diumumkan oleh Kapolda Papua, Irjen Matius Fakhiri.
“Benar (ditangkap KPK). Silakan konfirmasi dengan penyidik KPK,” kata Matius.
Ricky Ham Pagawak sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ia diduga telah menerima suap dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, tiga terdakwa telah dijatuhi vonis dalam sidang tersebut. Mereka adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang (sdn)
