SYAKHRUDDIN.COM – Kemendagri mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan secara bertahap penerbitan blanko e-KTP dan akan fokus pada pembuatan KTP digital bagi masyarakat Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menyampaikan hal tersebut dalam Rakornas Dukcapil 2023 yang bertajuk “Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024” di Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 8 Februari 2023.
“Kami tidak akan menambahkan blanko e-KTP lagi, tetapi kami akan mengdigitalisasi pelayanan adminduk. KTP elektronik akan digantikan dengan KTP digital,” ujar Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.
Dalam upayanya untuk mempermudah pelayanan publik, Ditjen Dukcapil mengambil langkah ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang masih sering dikeluhkan masyarakat mengenai penerbitan KTP-el. Selain itu, Zudan menyebutkan bahwa ada setidaknya tiga kendala yang terjadi dalam pencetakan e-KTP.
Beberapa daerah sudah menerapkan KTP Digital, bertahap dimulai dari ASN. Pertama-tama, pengadaan blanko KTP-el yang membutuhkan anggaran besar dari Dukcapil, kemudian juga harus menyediakan printer, cleaning kit, dan film. Ada juga masalah dengan jaringan internet di daerah.
Jika jaringan internet tidak stabil, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak bisa dilakukan dengan baik. Akibatnya, KTP tidak bisa diterbitkan karena enrollment gagal. Zudan mengatakan bahwa perekaman sidik jari juga gagal karena data tidak bisa dikirim ke pusat.
“Untuk mengatasi masalah jaringan internet dan biaya pengadaan peralatan dan blanko yang mahal, Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan untuk menggunakan pendekatan asimetris, yaitu dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan.
Zudan juga menjelaskan bahwa ada pemekaran 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Dukcapil menargetkan 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini. Target ini berlaku juga untuk Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Mari kita bertransformasi ke KTP digital, dengan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital pada tahun ini,” kata Zudan.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi oleh petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition.
“Setelah datang, pemohon bisa langsung mendapatkan KTP Digital dan dokumen kependudukan lain seperti KK bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon,” ujar Zudan.
Sejauh ini, pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Penerapan KTP Digital mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut Zudan kepada CNN Jakarta pada 11 Januari lalu, per 30 Desember 2022 sudah ada sekitar 590 ribu KTP digital yang aktif.
“Sampai 30 Desember, sudah ada sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital yang aktif,” kata Zudan (sdn/cnn)
