SYAKHRUDDIN.COM – Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya konsisten menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak pada 2024. KPU telah menetapkan pemungutan suara pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024 setelah disetujui pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP.
Hal ini semakin membuat wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden semakin tertutup, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu.
“Sampai saat ini KPU konsisten untuk melanjutkan Pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin 21 Maret 2022.
KPU, kata Ilham, bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku khususnya konstitusi atau UUD 1945. Hal ini karena KPU merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai konstitusi dan aturan perundangan-undangan,” tandas Ilham.
Ilham pun memaparkan sejumlah persiapan yang dilakukan KPU untuk menjalankan jadwal, tahapan dan program Pemilu 2024. Salah satunya, kata Ilham, menyiapkan peraturan-peraturan KPU atau PKPU sebagai aturan teknis penyelenggaraan pemilu.
Sebagai contoh, kata Ilham, KPU sudah mengirimkan draf PKPU tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024 ke DPR untuk segera diagendakan rapat konsultasi antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Menurut Ilham, PKPU tersebut merupakan PKPU penting karena menjadi landasan bagi PKPU lainnya.
Untuk itu, Ilham berharap rancangan PKPU Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024 bisa selesai dibahas bersama sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 11 April 2022 mendatang.
“Kita surati ke DPR yang akan dibahas pada periode kita. Kita harap akan dapat dibahas karena bisa jadi acuan dan bisa kita undangkan sebagai PKPU,” kata Ilham.
Persiapan lain, lanjut Ilham terkait rancangan anggaran Pemilu Serentak 2024. Ilham mengatakan rancangan anggarannya sudah dikirimkan ke pemerintah (serta DPR) dan rencananya akan dibahas bersama.
Namun, kata Ilham, anggaran tersebut sebaiknya dibahas secara final setelah rancangan PKPU Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024 diundangkan.
“Dalam membahas anggaran kita harus mengundangkan PKPU Tahapan, Jadwal dan Program. Karena base-nya itu,” jelas dia.
Persiapan lain, katanya, KPU hari ini melakukan uji publik rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Uji publik untuk meminta masukkan dari berbagai stakeholder terkait PKPU tersebut sehingga tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
KPU juga terus melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu dengan desain surat suara yang ada, persiapan teknologi-teknologi informasi serta penguatan organisasi, kelembagaan dan SDM dari tingkat pusat hingga daerah (syakh/bersat)
