SYAKHRUDDIN.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sigit Riyanto, mengatakan pemanggilan BEM UI soal poster Jokowi King of Lip Service sebagai tindakan berlebihan. “Pejabat struktural UI takut berlebihan,” kata Sigit, Senin, 28 Juni 2021.
Dilansir dilaman Tempo, Sigit menyebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, presiden bukan simbol negara. Bahkan yang ada adalah terminologi lambang negara yaitu Bahasa Indonesia dan Garuda Pancasila.
Sehingga, ia mengatakan Rektor UI tak perlu takut berlebihan poster bergambar Jokowi dengan mahkota di kepalanya itu menyinggung simbol negara.
Poster BEM UI, kata Sigit, tidak melanggar hukum karena isinya bukan ajakan kekerasan. Poster-poster sindiran bergaya anak muda bagian dari kreativitas anak muda.
Selain itu, poster tersebut juga melampirkan referensi pemberitaan dari sejumlah media massa sehingga BEM hanya menyajikan fakta-fakta yang jurnalis tulis.
Sigit prihatin dengan semakin merosotnya kebebasan dan ekosistem akademik. UI, kata Sigit, justru mempertaruhkan otonomi kampus dan akademik demi kepentingan kalangan yang sedang menikmati kekuasaan politik.
Dia menyayangkan pejabat kampus yang mendukung rezim yang berkuasa karena mendapatkan insentif. “Mereka yang menempati jabatan tertentu, misalnya komisaris BUMN mengorbankan kebebasan akademik,” kata Sigit.
Sebelumnya, Rektorat Universitas Indonesia memeriksa BEM UI karena unggahan di Instagram yang menyebut Jokowi The King of Lip Service. Meski sudah diperiksa, BEM menyatakan tak akan menghapus unggahan tersebut (syakhruddin)