Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
SYAKHRUDDIN.COM – Terdakwa Rizieq Syihab telah menyelesaikan pendidikan S-3 selama menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Untuk itu, Rizieq secara khusus mengucapkan terima kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya di Rutan Mabes Polri yang telah memberikan kesempatan menyelesaikan ujian disertasi hingga meraih gelar PhD.
Dilansir dilaman BeritaSatu, Rizieg Syihab tak lupa, mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Kapolri yang memperlakukan kami sangat baik sehingga kami mendapatkan hak-hak kami sebagaimana adanya, termasuk pengantaran dan pengawalan setiap persidangan,” ujar Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/21).
Rizieq melanjutkan, berkat Kapolri juga yang memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengikuti ujian disertasi di dalam Rutan Mabes Polri.
“Bahkan saya telah diberikan kesempatan menyelesaikan program S-3 saya sehingga dapat mengikuti ujian disertasi PhD dengan lancar di Rutan Mabes Polri,” bebernya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi pihak lawan saat menjalani persidangan. Ia pun mengulang kata-kata umpatan yang pernah dilontarkan kepada JPU seperti bodoh, pandir, dungu dan sebagainya.
”Akhirnya, terima kasih dan penghargaan kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah berkali-kali mencambuk kami untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum persidangan ini demi mendapatkan keadilan. Jaksa memang lawan kami dalam persidangan tapi bukan musuh kami,” tuturnya.
“Saya dan penasehat hukum saya sering terlibat perdebatan sengit dalam Jaksa. Bahkan, tak jarang saling tuding, saling bentak saling berteriak apalagi dalam dakwaan dan eksepsi serta tuntutan dan pleidoi hingga dalam replik dan duplik kami saling serang dan saling menjatuhkan.
Bahkan tak jarang kami saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, dan sebagainya terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam,” bebernya.
Terdakwa Rizieq Syihab dianggap melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dakwaan kesatu primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyebaran kabar bohong tes usap RS Ummi Kota Bogor (sumberberitasatujakarta)
