INIPASTI.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Firli Bahuri enggan menangkap Harun Masiku.
Dilansir dilaman CNN, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan belum terlihat upaya nyata yang ditunjukkan lembaga antirasuah untuk meringkus eks caleg PDIP itu sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
“Setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku. Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum,” ujar Kurnia melalui pesan tertulis, Minggu (6/6/21).
Kecurigaan menguat ketika KPK baru meminta Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan Red Notice guna menangkap Harun pada 31 Mei 2021. Upaya ini dinilai lambat lantaran yang bersangkutan sudah menjadi tersangka lebih dari 500 hari yang lalu.
Menurut Kurnia, dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun juga terlihat dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian. Diketahui, Rossa tergabung ke dalam tim yang menangani kasus Harun.
Selain itu, penonaktifan beberapa pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan notabene merupakan tim pemburu buronan termasuk Harun juga menjadi dugaan faktor yang melatarbelakangi Harun tak kunjung ditangkap.
“Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh Penyelidik maupun Penyidik KPK,” kata Kurnia.
CNN sudah berupaya menghubungi lima pimpinan KPK dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, untuk menanyakan tanggapan atas penilaian ICW ini. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.
Beberapa waktu belakangan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, mengendus keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan dirinya tidak bisa menangkap Harun Masiku lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos TWK (syakhruddin)