
SYAKHRUDDIN.COM – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pabrik ganja sintetis di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat serta di Pandeglang, Banten. Ironisnya, pabrik ganja sintetis ini dikelola oleh anak-anak muda yang berusia 20-24 tahun.
Dilansir dilaman detiknews, Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengguna ganja sintetis berinisial KRP di Jakarta Selatan pada Rabu (19/5/21). Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mengungkap pengedar hingga operator pabrik ganja sintetis.
Awalnya, polisi mengungkap pabrik ganja sintetis di Padeglang, Banten. Dari dua pelaku yang ditangkap yakni AH dan AM, polisi menyita 6 kilogram ganja sintetis siap edar.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap 9 tersangka yakni AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N. Kesembilan tersangka ditangkap pada 26-27 Mei 2021 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Rata-rata (usia pelaku) 20 tahun ke atas. Paling tua 24 tahun. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih oleh yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (31/5/21).
Sementara itu, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya yakni G dan PW yang merupakan pemilik dan pengendali jaringan tersebut.
Omzet Rp 240 Juta Per Hari, Dari jaringan ini, polisi menyita barang bukti 185 kilogram ganja sintetis siap edar. Pabrik tersebut telah beroperasi selama 1 tahun dan memiliki omzet hingga ratusan juga rupiah.
“Hasil keterangan yang bersangkutan, satu hari dia bisa memproduksi sekitar 20 kilogram (kg). Kalau 20 kg kita kalikan per sepuluh gram itu Rp 800 ribu, jadi total sekitar Rp 240 juta per hari, hasil penjulannya,” ujar Yusri.
“Bahkan dia punya kode-kode tersendiri, ada CCTV khusus yang setiap jam itu dia melaporkan ke PW ini bahwa aman atau tidak. Jadi setiap jam itu dilaporkan. Rutin mereka,” sambung Yusri.
Dikemas Mirip Snack, Yusri menyampaikan, jaringan ini menjual ganja sintetis dalam partai kecil per paket hingga partai besar. Jaringan ini mengemas ganja sintetis tersebut dengan kemasan mirip snack.
“Dia bentuk kayak kemasan kue, snack-snack ringan. Sama kayak Pandegelang kemaren, tapi dia bikin kemasan sendiri, tetap ini jaringannya sama. Tarikan jaringannya sama,” kata Yusri.
Dijual Via Online, Yusri mengatakan, ganja sintetis ini dijual melalui media sosial.
“Per paket ini, paket kecil ini, 10 gram harganya Rp 800 ribu. Jadi pesanan orang melalui medsos,” kata Yusri.
Polisi Koordinasi ke Kominfo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk men-take down akun yang terindikasi jual narkoba.
“Tembakau ini bisa dijual di mana saja, tapi memang ini tembakau khusus. Akunnya pun sama, akunnya mengajarkan mereka membuat atau meracik barang ini. Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa men-take down dia punya akun-akun media sosial,” ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selaran.
Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (syakhruddin)