SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dilansir dilaman CNN, Ihsan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
“M. Rakyan Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, diperiksa untuk tersangka MJS,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/2/21).
Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Ihsan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama pada akhir Januari lalu. KPK menyebut surat panggilan pemeriksaan ketika itu tidak sampai kepada Ihsan.
Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik KPK terhadap Ihsan. Hanya saja, KPK menduga Ihsan mengetahui seputar kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ihsan dan Juliari sama-sama politikus PDIP.
Rumah Ihsan yang berada diJalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pun sudah digeledah. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Bansos.
Sementara pada rekonstruksi kasus, Senin (1/2/21), disebutkan bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M. Syafi’i Nasution. Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos.
Dalam proses perkembangan penanganan perkara, penyidik juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur. Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.
Selain itu, adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram pun sudah diperiksa sebanyak dua kali. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Lebih lanjut, penyidik KPK pada hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka ialah Direktur PT Asri Citra Pratama, Muhto Kuncoro; Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir; dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha.
Serta anggota tim pengadaan barang dan jasa Bansos, Firmansyah dan Rizki Maulana.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke (syakhruddin)