SYAKHRUDDIN.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Pemprov Sulsel memasuki babak baru. Nama Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani disebut-sebut dalam sidang.
Hal tersebut diungkap mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin. Dua hari ini, Kasmin disidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), Kasmin menyebut ada keterlibatan Sekprov Sulsel.
Dilansir dilaman Sulsel.Id “Saya sudah jelaskan di sidang. Saya bahkan minta buka CCTV-ta’ (ruangan Sekprov) tanggal 11 bulan 5 2020. Bapak (Sekprov) panggil saya ke ruangan,” kata Kasmin, Kamis (21/1/2021).
Saat itu, kata Kasmin, ia ditelpon oleh Albar. Albar adalah orang terdekat Sekprov, Abdul Hayat Gani, Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia, lantai 7.
Saat di hotel, kata Kasmin, sudah ada uang Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan oleh PT Rifat Sejahtera dan dititip melalui Albar.
Oleh Albar, uang tersebut kemudian dititip lagi ke pria bernama Sandi. Albar dan Sandi adalah orang kepercayaan Abdul Hayat Gani.
Kasmin pun mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan Sekprov Sulsel saat itu. Abdul Hayat sempat menanyakan ke Kasmin, kenapa ditolak?
“Rp 170 juta saya tolak pada saat itu. Ternyata, Albar dan Sandi orang dalam semua,” tambahnya.
Ia mengaku heran, sebab semenjak menjabat, ini baru pertama kalinya Sekprov Sulsel memanggilnya. Ia pun menduga ada persengkokolan antara Sekprov dan PT Rifat Sejahtera.
Kasmin pun mengaku heran disangka pasal gratifikasi. Padahal, ia sama sekali tak menerima uang dari PT Rifat Sejahtera.
“Saya bilang saat itu ke Pak Kadis, ada yang mencoba mendeligitimasi Dinsos. Kalau (uang) itu buat kita, kenapa tidak langsung ke kita. Sampai detik ini, saya belum terima bahwa itu dana untuk Pak Kabid,” bebernya.
Sekprov Abdul Hayat Gani yang dikonfirmasi ogah berkomentar. Ia menegaskan tak terlibat.
“Ah tidak ada itu. Tidak usah di-up itu,” jawabnya singkat sambil berlalu.
Sebelumnya, penyalahgunaan anggaran bansos Covid-19 di Sulsel mencuat. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
Hingga kini, inspektorat masih bungkam. Kepala inspektorat, Sri Wahyuni mengaku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah rahasia negara, demikian Kontributor Lorensia Clara Tambing melaporkan.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni mengatakan, sidang yang dijalani oleh Kasmin merupakan sidang majelis pertimbangan ganti kerugian, hanya saja apa yang dibahas dalam LHP termasuk hasil audit tidak dibeberkan.
Menurutnya, hal tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa dipublikasikan. “Biarkan kami inspektorat bekerja sebagai abdi negara dan pofesional dalam mengungkapkan kebenaran,” ucapnya.
Terkait keterlibatan Sekprov, ia mengatakan tidak ada pembahasan sama sekali dalam sidang tersebut. Ia berharap isu yang menyeret salah satu pimpinan Sulsel itu tidak benar.
“Mudah-mudahan itu isu yang sumbang, karena pak Sekda adalah koordinator pengelola keuangan daerah jadi harus memberi contoh. Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada yang membahas tentang pak Sekda,” paparnya.
Sebelumnya, Sri Wahyuni mengaku masalah penyalahgunaan dana bantuan sosial memang sudah menjadi temuan. Menurutnya ada pengembalian ke kas daerah, yang harus dilakukan baik oleh pejabat serta penyalur.
Dia menjelaskan, temuan tersebut bukan karena adanya selisih harga. Melainkan ada temuan lain yang melanggar aturan disiplin ASN. “Makanya harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Kami juga sudah menyetor rekomendasinya ke gubernur,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar BPK melakukan audit yang sama. “Hasilnya pun seperti temuan yang kami hasilkan. Yang pasti bukan soal selisih harga produk bantuan,” tambahnya.
Sementara, Abdul Hayat Gani tak mau berkomentar banyak, ia mengelak terlibat soal kasus tersebut. “Tidak ada itu. Siapa orangnya pak sekda? tidak ada itu. Gampang sekali menuduh orang,” singkat Abdul Hayat. (RS)
Disisi laini, Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin, mulai angkat bicara.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Covid-19 yang disangkakan kepada dirinya disebut janggal.
Kasmin mengaku, kasus yang disangkakan kepada dirinya ternyata berhubungan dengan dugaan gratifikasi oleh rekanan PT Rifat Sejahtera.
PT Rifat Sejahtera adalah penyedia sembako pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bulan April tahun lalu.
Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bansos di Sulsel. Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 16,3 miliar untuk dana pengamanan jaringan sosial saat itu.
Namun, kata Kasmin, kasus ini tak berkaitan dengan uang Rp 16,3 miliar tersebut. Ia menjamin itu. Sebab ada bukti dokumen.
“Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitannya dengan uang Rp 16,3 miliar. Ini terbayar setelah pekerjaan selesai 100 persen, bahkan ada pengembalian ke kas daerah saat itu,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Kasmin mengaku keliru jika kasus tersebut disangka gratifikasi oleh inspektorat. Karena Ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari rekanan. Meski pernah ditawari Rp 170 juta.
“Katanya alat bukti gratifikasi, kalau ada soal penyalahgunaan anggaran kenapa tidak ke bendahara, kenapa ke saya, sementara saya tidak pegang uang,” jelasnya.
Pada saat pemeriksaan oleh inspektorat juga ia pertanyakan. Sebab, saat itu auditor (pemeriksa) tiga kali berganti. Kasmin bahkan harus menghadap ke Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Abel Rante.
“Dia (Abel Rante) yang akui saya hanya diperintahkan, Pak Kabid. Jadi kalau inspektorat menjadi lembaga pembenaran satu-satunya, kenapa harus berubah tiga kali pemeriksa,” beber Kasmin.
Ia pun bersumpah tidak mengenal rekanan PT Rifat Sejahtera. Rekanan bahkan sempat menaikkan harga sembako yang akan dibagikan, tapi Kasmin minta turunkan.
Ia menduga kasus ini dipolitisasi sampai ia harus dicopot dari jabatannya.
“Demi Allah, saya baru kenal itu rekanan. Tidak pernah kenal karena saya bukan kontraktor. Saya bilang hati-hati, saya bisa pertanggungjawabkan semua, saya kasih tahu dan saya tantang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasmin telah menjalani proses sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) di Ruang Rapat Sekprov Sulsel.
Kasmin membeberkan sejumlah fakta. Termasuk soal uang Rp 170 juta yang ditawarkan oleh orang terdekat Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kepada dirinya.
Kasmin mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan oleh Sekprov Sulsel pada bulan Mei, tahun lalu.
Sejak saat itu, Kasmin pun mengaku ada yang janggal dari kasus tersebut. Sampai akhirnya dia dicopot sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial.
Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak terkait kasus sebenarnya yang menjerat Kasmin dan rekanan.
Hanya saja, pihaknya juga sudah punya bukti hasil temuan terkait penyalahgunaan kewenangan atas proses pengadaan bantuan tersebut.
Keputusan rekomendasi terkait pencopotan Kasmin pun diakuinya berdasar. “Tidak mungkin kami berani merekomendasikan sesuatu (ke gubernur) kalau tidak ada bukti,” kata Sri.
Sri mengatakan inspektorat telah memberi kesempatan kepada Kasmin untuk menyampaikan pembelaannya atas kasus ini. Karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meradang. Ia meminta agar kasus ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH,” kata Nurdin pada Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi kondisi pandemi seperti ini.
“Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya,” tegas Nurdin.