SYAKHRUDDIN.COM – Polisi menyampaikan guru olahraga salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) inisial AM (32) telah melakukan tipu daya karena mencabuli muridnya sendiri. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Jadi untuk anak di bawah umur nggak ada istilah sama-sama suka, karena mereka belum dewasa dalam menentukan pilihan dan sangat mudah dimanipulasi oleh para pelaku.
Jadi walaupun seolah-olah anak itu bukan dalam keterpaksaan, tapi sebenarnya anak itu dalam pengaruh tipu daya pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jakbar, Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (26/12/20)
Dilansir dilaman detikcom, “Sebagaimana UU perlindungan anak tetap tidak boleh anak di bawah umur itu disetubuhi atau dilecehkan oleh orang. Ada ancaman pidananya pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun (penjara),” lanjutnya.
Arsya menuturkan jika hubungan AM dengan muridnya sudah berlangsung selama tiga tahun. AM sendiri kata Arsya sudah memiliki istri dan baru menikah tahun ini.
“Pertama berhubungan belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya (AM dengan murid) sudah berjalan 3 tahun,” tuturnya.
Arsya menyampaikan terbongkarnya hubungan terlarang itu berawal saat orangtua korban melihat isi percakapan antara AM dengan anaknya melalui telepon genggam. Orang tua korban kata Arsya, menanyakan langsung kepada anaknya terkait isi chat yang dinilai ada keintiman, sampai akhirnya ada pengakuan bahwa mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun.
“Jadi orang tuanya nggak sengaja menemukan chat antara AM sama anaknya. Kemudian pertama dibaca kok chatnya intim sekali akhirnya orangtuanya mendesak anaknya, baru anaknya cerita bahwa sudah 3 tahun mereka berhubungan,” ujarnya.
Arsya mengatakan pihak keluarga AM sejak awal tidak mengetahui adanya hubungan terlarang itu. Selama menjalin hubungan terlarang, AM berjanji akan menikahi korban asal rahasia hubungan mereka tidak disebarluaskan kepada orang lain.
“Nggak tahu, nggak ada yang tahu. Kan mereka (AM dan murid) benar-benar merahasiakan hubungan mereka, karena si korban dibilangin jangan kasih tahu, nanti akan dinikahi gitu,” ucapnya.
Selain dijanjikan untuk dinikahi, AM juga mengiming-imingi hadiah jam kepada korban. Tujuannya agar korban merasa disayang dan menganggap hubungan antara keduanya serius.
“Dia ada akan dikasih hadiah, jam jadi akhirnya si anak akhirnya merasa bahwa si AM tuh benar-benar sayang sama dia. Itu upaya bujuk rayunya AM terhadap korban,” paparnya (syakhruddin)