SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Masih ingat Ruslan Buton ??? Kuasa hukum Ruslan Buton, yakni Tonin Tachta meminta kepolisian lekas mencabut status tersangka kliennya karena kasus masuk dalam ranah pers.
Kuasa hukum tersangka ujaran kebencian Ruslan aliasRuslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis segera mencabut status tersangka kliennya. Ruslan Buton kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dilansir di laman CNN, Permintaan Tonin merujuk pada sikap Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus Ruslan termasuk ranah pers.
“Dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini (Ruslan Buton),” kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Dewan Pers resmi menerima aduan yang diajukan Tonin pada 25 Juni lalu. Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com,`
Dewan Pers menyatakan bahwa kasus Ruslan harus ditangani berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun tertanggal 7 Juni itu, disebutkan bahwa Dewan Pers telah melakukan klarifikasi kepada pihak teradu. Dalam hal ini media yang memuat surat terbuka Ruslan.
Melalui klarifikasi itu, Dewan Pers menyimpulkan bahwa surat terbuka yang ditulis Ruslan ditayangkan media online merupakan artikel opini.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 12 bahwa semua yang diterbitkan/ditayangkan/diunggah di media massa baik cetak/siber/penyiaran menjadi tanggung jawab penanggung jawab media tersebut,” demikian tertulis dalam poin keempat surat tersebut.
Kasus Ruslan kali pertama mencuat saat ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Status itu ditetapkan setelah Ruslan meminta Joko Widodo mengundurkan diri sebagai Presiden RI lewat sebuah video yang viral pada 18 Mei lalu.
Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
Ruslan ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (28/5/2020). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber.
Pada awal Juni, ia kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan Ruslan lewat tim pengacaranya karena menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Ruslan beserta istri dan anaknya saat ini akan menjalani sidang perdana Praperadilan kedua usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni lalu menolak gugatan praperadilan pertama yang ia layangkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Haryadi menilai penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni dua orang saksi dan tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti atau surat (sumbercnnjakarta)