SYAKHRUDDIN.COM,BANTUL – Polisi berhasil meringkus Sukamdi (45 thn), pria asal Klaten berhasil menipu seorang janda berinisial H (47 thn) warga Kabupaten Bantul.
Dalam aksinya, residivis kasus yang sama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk menipu korbannya luar dalam.
“Tersangka ini residivis untuk kasus yang sama yaitu penipuan dengan modus mengaku anggota TNI. Sebelumnya dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019,”
Kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Riko menjelaskan, kejadian yang menimpa Janda H tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada bulan Agustus 2019.
Selanjutnya, pelaku yang saat itu, menggunakan nama Agung Setiawan
menjalin komunikasi intensif dengan korban.
“Karena sudah kenal dekat,
keduanya lalu sering ketemu. Bahkan, pelaku berjanji ingin menikahi
korban,” jelas Riko.
Setelahnya, pelaku yang mengontrak rumah di
Kecamatan Kasihan Bantul ini kerap meminta uang kepada korban.
Permintaan itu dituruti korban karena teperdaya modus pelaku yang mengaku
sebagai anggota TNI dan berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.
Sukamdi juga mengaku berstatus duda dan menyebut
sudah membuatkan kartu anggota Persit untuk korban.
“Setiap berkunjung ke rumah korban, Sukamdi selalu
mengenakan pakaian dinas TNI, sehingga korban akhirnya percaya. Apalagi korban
sudah dijanjikan kalau mau dinikahi, karena itu korban mau memberikan uang
sekitar Rp 36 juta kepadanya,” terang Riko.
Korban mulai menaruh curiga terhadap pelaku
karena janji untuk menikahi tak kunjung terealisasi. Akhirnya pada tanggal 8
Januari korban melapor ke polisi.
“Dibantu aparat Kodim 0729/Bantul, pelaku dapat diamankan tanggal 18
Januari di kontrakannya,” ujar Riko (detik/jkt)