SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan
semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).
Untuk diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam)
Polri, Firli kini menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri. Firli menyandang
pangkat komisaris jenderal.
Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut pimpinan KPK harus, poin (i) melepaskan jabatan
struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j)
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Dini menyatakan ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
Kemudian
Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan
Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P)
LIPI.
“Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh
rangkap jabatan. Jadi hrs mundur atau nonaktif dari jabatan lain,”
ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, Presiden Jokowi berupaya menutupi keburukan sistem dalam UU KPK hasil revisi dengan memilih anggota Dewan Pengawas (Dewas) yang berlatar belakang baik.
“Dewas itu ibarat tudung saji yang bagus. Jokowi hendak menutupi nasi dan sambal basi kealpaan UU KPK dengan tudung saji itu,” ucap Feri melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).
“Jadi Dewas itu sistem yang buruk tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Meski Dewas di isi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk,” imbuh dia.
Feri mengamini bahwa anggota Dewas yang dilantik Jokowi berlatar belakang baik dan akan membawa suasana kerja yang positif.
Akan
tetapi, itu bukan jaminan Dewas bisa bekerja ideal dalam empat tahun ke depan
karena sistemnya salah.
“Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat
buruk karena menempatkan orang-orang presiden,” kata Feri (berbagai sumber)