SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA -Video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta yang sedang berendam di saluran air yang airnya kotor viral di media sosial terkait syarat perpanjangan masa kontak kerja. Peristiwa ini disesalkan.
Dilihat Sabtu (14/12/12), di video tampak ada lebih dari 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar. Air tersebut tampak berwarna kehitaman.
Orang-orang di dalam saluran air ini saling memijat bahu, bergantian baik pria maupun wanita. Mereka tampak diawasi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas PNS/ASN.
Ketika dimintai konfirmasi,
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur
Baitih membenarkan,
adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi belum lama ini
di wilayah Jelambar, Jakarta Barat.
“Itu benar terjadi di Kelurahan Jelambar
Jakarta Barat. Itu kejadiannya kurang lebih kemarin, Senin kalau nggak salah,
antara Senin-Selasa, karena pejabatnya pakai baju dinas itu,” kata Nur
saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (14/12/2019).
Nur mengaku heran kenapa para pegawai honorer K2
dan non-K2 DKI ini sampai harus disuruh berendam di got yang airnya kotor.
Padahal, menurutnya, aturan baru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019
tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), saat perpanjangan
kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.
“Tes di situ nggak semuanya bekerja di
lapangan, ada yang staf administrasi, semuanya disamaratakan (masuk got),”
ujarnya.
Menurutnya, dalam peristiwa itu, memang ada yang berprofesi sebagai petugas
PPSU, namun ada juga yang tidak.
Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo saat dimintai
konfirmasi membenarkan adanya peristiwa ini yang menurutnya berlangsung pada
Selasa (10/12) lalu. Dia mengaku sudah diperiksa atas kasus ini.
“Kalau pemeriksaan sudah diperiksa kita semua,
mulai dari lurah kemudian panitia. Begitu kejadian, begitu viral, kemudian
mereka tim dari tingkat kota dan provinsi langsung turun,” ujar Agung
lewat telepon.
Dia sekarang sedang menanti apa sanksi yang bakal dia terima terkait
kejadian tersebut.
Agung sendiri mengatakan dia tidak ada di lokasi
saat peristiwa itu berlangsung. Dia mengetahui peristiwa itu lewat video yang
dikirimkan kepadanya hingga akhirnya mendapat teguran.
“Kaget iya, karena kan saya nggak pernah
memerintahkan gitu, justru
saya melarang hal-hal seperti itu saya sudah larang,” ujarnya.
Sebentar itu, salah satu guru honorer di DKI Jakarta, Sugianti, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan nilai Rp 5 miliar gara-gara tak kunjung diangkat menjadi PNS meski dinyatakan telah lolos.
Pemprov DKI menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
“Selalu siap, itu memang tugas Biro
Hukum,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Selasa
(29/10/2019) malam.
Dia mengatakan saat ini belum membaca secara
detail gugatan tersebut. Yayan mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak yang
terkait dengan gugatan itu mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti kepegawaian kita koordinasi dengan BKD dan BKN,” ucapnya.
Sebelumnya, Sugianti mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diterima dengan nomor registrasi 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PNJaktim.
Pihak-pihak yang digugat adalah
Gubernur DKI Anies Baswedan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kadisdik DKI Jakarta, dan
Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta.
Pengacara Sugianti, Pitra Romadoni, mengatakan
gugatan sebesar Rp 5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita
Sugianti selama belum diangkat menjadi PNS sejak dinyatakan lolos seleksi calon
PNS pada 2014.
Pitra meminta para pihak tergugat lekas mengangkat kliennya menjadi PNS. Jika hal itu dilakukan, pihaknya bersedia mencabut gugatan (berbagai sumber)