Polisi berhasil meringkus empat orang tersangka kasus
penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram
dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan
Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, penangkapan para tersangka merupakan hasil
perkembangan kasus narkotika sebelumnya di Serpong, Agustus lalu.
“Dari pengembangan di sana, kita dapat informasi ada
barang mau masuk dari Malaysia ke Indonesia,” kata Argo di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Polisi menerima informasi mengenai pengiriman barang haram tersebut dari
Malaysia sejak awal Oktober 2019. Sejak itu, tim kepolisian melakukan
penyelidikan hingga ke Pekanbaru.
Argo mengatakan, dari penyelidikan, polisi mengamankan tersangka AB pada 12/10/ 2019 yang kedapatan membawa barang bukti berupa 2 gram sabu.
Masih di
hari yang sama, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka AS
dengan barang bukti 21 kilogram sabu.
“AS saat itu masuk ke parkiran hotel pakai mobil dan anggota langsung
geledah mobil tersebut. Di mobil itu kita dapat dua tas yang masing-masing
isinya 10 kilogram sabu dan 11 kilogram,” jelas Argo.
Setelah melakukan interogasi, polisi bergerak dan menangkap tersangka lain
berinisial IM dan IS. Polisi menduga kedua tersangka itu terlibat dalam proses
pengemasan dan pengiriman sabu menuju Jakarta.
Kepada polisi, AS mengaku mengambil barang itu di Malaysia. Dia ke Malaysia
menggunakan speed boat melalui jalur Batam.
Selanjutnya,
AS mengambil sabu seberat 21 kg dari seorang yang berada di Malaysia yang saat
ini masih diburu polisi.
“Awalnya 10 Oktober keterangan AS dia komunikasi dengan orang Malaysia
inisialnya J itu DPO. Dia disuruh datang ke Johor, Malaysia, dia berangkat
pakai speed boat lewat Batam dan dia ketemu dengan J dan diberi barang 21
kg,” imbuh Argo.
Dari Malaysia, tersangka kembali ke Batam menggunakan
speed boat dan para tersangka membawa sabu itu menggunakan mobil ke Pekanbaru
dengan niat membawa ke Jakarta.
“Rencananya tersangka akan kemas dan bawa ke Jakarta dan rencananya juga
diedarkan di Pekanbaru,” kata Argo.
Atas perbuatannya, empat tersangka itu dikenakan Pasal 114 (2) subsider
112 ayat (2) juncto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam
hukuman mati.
Sementara itu, seorang
tersangka berinisial MU yang menyelundupkan sabu dalam anus.
Tersangka membawa sabu dari Batam-Jakarta menggunakan pesawat.
MU ditangkap pada 16/10/ 2019
saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah
digeledah, didapati sabu seberat 226 gram.
“Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini
dimasukkan ke anus,” kata Argo.
Kepolisian mengatakan tersangka MU mengemas sabu dengan kapsul sebanyak tiga
buah. Kapsul-kapsul itu kemudian dimasukkan ke dalam tubuhnya (bs/syakhruddin).