Ada suasana kebatinan yang kurang mengenakkan bagi Jamaah Masjid Al-Muawanah sosial, berlokasi di Jalan Pettarani Blok F I Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini Makassar.
Tempat parkir mobil dan sepeda motor yang digunakan selama ini, tiba-tiba dipagari dengan seng oleh orang-orang suruhan dari Ratnawinis Daeng carammeng, yang mengaku pemegang rincik No. 04651 Persil No. 19.
Pada Sabtu malam, 16 Juni 2019, datang dan langsung memagari halaman Masjid Al-Muawanah Sosial yang berada di belakang Kantor Dinsos Prov. Sulsel, Jalan AP Pettarani Blok F1 Pettarani.
Imam Masjid Al-Muawanah Sosial, Ibrahim Bin Khaer hanya mampu mengucapkan dalam facebooknya “Innalilahi wa innailahi rajiun” halaman Masjid Al-Muawanah Sosial dipagar orang yang tak dikenal.
Heboh pemberitaan tentang kasus pemagaran halaman masjid yang menurut berbagai sumber merupakan lahan sengketa dan telah diserahkan kepada PT. Timur Rama 1989 untuk dijadikan fasilitas umum menjadi kawasan hijau, namun belakangan berkembang menjadi areal café dan warung serta tempat parkir bagi jamaah Masjid Al-Muawanah Sosial.
Pj. Walikota Makassar, menyesalkan, tidak adanya tindakan dari Sekuriti Dinas Sosial untuk menahan proses pemagaran tersebut.
“Kalau ada yang mengaku pemilik, jangan langsung pagari, sebaiknya diarahkan ke Pengadilan, sehingga jelas siapa penggugat dan siapa yang menggugat,”
Apalagi ini perkara perdata yang masih dalam status sengketa dengan PT Timurama, dan kawasan ini menjadi fasilitas umum Pemkot Makassar, tutur Iqbal Suhaeb.
Kepada Camat Rappocini diperintahkan untuk membongkar pagar tersebut sementara upaya kekeluargaan yang ditempuh Kadis Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang memerintahkan Kabid Linjamsos beserta salah seorang kepala seksinya untuk menemuai Ratnawinis Daeng Carammeng.
Hasilnya, sekarang sudah dibuka akses untuk dilalui sepeda motor bagi pegawai sosial, sementara untuk ruang parkir kendaraan masih dibatasi dengan pagar seng.
Sampai kapan fasilitas umum dan kenyamanan berjamaah dapat kembali seperti semula, kita nantikan dari negosiasi kedua belah pihak atau tindakan pembersihan pagar yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Camat Rappocini Makassar (sdn-018)