KPK mengamankan seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari OTT, KPK mengamankan duit sekitar Rp 100 juta.
“Ada uang yang diamankan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019).
Hakim bernama Kayat ini adalah aparatur sipil negara berpangkat IV/b. Dia dikenal menjadi hakim ketua dalam perkara pencemaran Teluk Balikpapan oleh kapal MV Ever Judger pada 2018.
Dalam putusannya pada Maret 2019, Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada nakhoda Ever Judger.
Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi membenarkan, ada lima orang yang menjalani pemeriksaan dan dititipkan di Mapolda Kaltim. Mereka terjaring dalam OTT oleh penyidik KPK.
Ade mengaku tidak mengetahui persis mereka yang terjaring dalam OTT tersebut, terlibat dalam kasus apa.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan adanya OTT di Balikpapan dengan mengamankan lima orang diantaranya seorang hakim, 2 pengacara, 1 penitera dan 1 orang pihak swasta.
Hingga Sabtu Subuh di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan yang merupakan tempat OTT, Jumat malam, tak menunjukan adanya aktivitas yang mencolok.
Suasana di kantor tampak sepi. Hanya ada beberapa Satpam di pos penjagaan. Salah satu Satpam enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi terkait OTT tersebut.
Ada waktu 1×24 jam yang digunakan KPK untuk melakukan pemeriksaan awal itu. Setelah itu, KPK akan menentukan siapa tersangka dalam OTT itu.
KPK mengamankan duit sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan (berbagai sumber/syakhruddin)