Imam Besar Al Markaz Al-Islami, Hasan Basri yang bertindak selaku Imam Idul Fitri 1439 H di Lapangan Karebosi Makassar, hanya takbir sekali pada rakaat pertama membuat jamaah penasaran, Jumat (13/6).
“Saya sangat penasaran, tutur Nusu usai sholat Id” apakah saya salah karena datang terlambat, atau sound sistem rusak,”
Makanya saya buru-buru takbir tujuh kali, karena Pak Imam, sudah baca Al-Fatihah.
Hasan Basri yang dikonfirmasi seusai sholat id mengaku lupa, “Saya khilaf tadi, lupa. Sayang tidak ada yang mengingatkan dan itu tidak ada unsur kesengajaan.
Sebenarnya memang 7 takbir, tapi tak ada yang mengingatkan, kata Hasan Basri kepada wartawan di Makassar.
Pihaknya meminta agar pelaksanaan takbir satu kali di Lapangan Karebosi tidak perlu dipersoalkan, Sebab menurutnya, salat tersebut masih tetap sah.
“Tidak membatalkan karena sunah, tetap sah salatnya, beberapa pendapat juga memperbolehkan 1 kali takbir.
Sementara Khotib Idul Fitri, KH. Muhtar Adam dari Bandung, menyampaikan materi khotbah dengan tema “Waspadalah datangnya kehancuran”
Dikatakan “Rakyat itu tergantung pemimpinya” oleh sebab itu, inti dari ajaran Islam adalah mahrifatullah, inti mahrifatullah adalah akhlak dan inti dari akhlak adalah silaturahmi”
Mari menjaga keamanan, memberantas teroris dengan memberi informasi kepada aparat kepolisian.
Bertolak dari kemenangan di hari ied, mari kita ramadankan bulan syawal dan mengimplementasikan sebagai syahrulquran dalam kehidupan sehari-hari.
Mari kita menjaga silaturahmi terutama dalam suasana pilwalkot dan pilgub, kita boleh beda pilihan, beda partai tetapi silaturahmi tetap bersatu, tandasnya.
Salat id di Lapangan Karebosi Makassar dihadiri, Pj. Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, Walikota Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto, Wakil Walikota Makassar Syamsul Rizal, Ketua DPRD Sulsel, M.Roem, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta serta pimpinan Forkompimda dan warga Kota Makassar.
Usai pelaksanaan solat id, tim kebersihan Kota Makassar mengarahkan armadanya, baik truk Tangkasi maupun Viar serta tim penyapu jalan, untuk mengangkut koran bekas yang bertebaran setelah digunakan sholat id.