Sebagai seorang Dosen Luar Biasa maka ketentuan baru harus memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Alhamdulillah setelah melalui birokrasi administrasi yang lengkap, mulai dari :
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara
- Surat Keterangan Kejiwaaan dari dokter rumah sakit
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Surat Keterangan dari Dekan Fakultas Dakwah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar ada Dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Kesejahteraan Sosial
- Meterai Rp 6.000,-
- Surat Keterangan dari Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Akhirnya setelah diajukan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikti), maka telah diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) = 9920100338 dan menjadi pegangan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan, Salamaki
Penulis
H. Syakhruddin.DN HP 081 2424 5938 YC8HSY
email : syakhruddin@gmail.com