Adalah ARYANTO Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) DPC Palmerah yang melakukan pelemparan telur kepada Anas Urbaningrum pada saat turun dari tangga lobi KPK, di hari Jumat Keramat, 19 januari 2014 dan perbuatan pelaku langsung diamankan oleh petugas dan kini dalam proses penyelidikan akan motif perbuatannya.
Telur kini selain menjadi sarana untuk melampiaskan kedongkolan seseorang kepada orang lain, juga merupakan bahan baku utama untuk perayaan “Maulid Nabi Besar Muhammad SAW” yang pada tahun ini peringatannya akan jatuh pada hari Selasa, 14 Januari 2014.
Terlepas dari insiden diatas, maka kita dapat menarik hikmah dari peristiwa pelemparan telur dan ditahannya Anas Urbaningrum sebagai upaya untuk membersihkan republik ini dari para koruptor, dimana dana yang seharusnya dapat digunakan untuk memberantas kemiskinan namun dimanfaatkan untuk berleha-leha.
Termasuk membeli mobil mewah dan berbagai kebutuhan lainnya. Andai saja dana itu, dapat dibelikan “TELUR” dan dibagikan kepada si “Miskin” maka akan menjadikan sebuah energi untuk dapat melakukan aktifitas keseharian dan
Konon, telur burung telah menjadi makanan yang berharga sejak zaman prasejarah, pada masa masyarakat berburu dan masyarakat yang lebih beradab dimana burung-burung telah menjadi jinak sebagai binatang peliharaan.
Ayam telah dipelihara untuk diambil telurnya dari hutan asli ke daerah tropis dan subtropis Asia Tenggara dan India sebelum 7500 SM. Ayam dibawa ke Sumeria dan Mesir pada 1500 SM, dan mendarat ke Yunani sekitar 800 SM. Di mana saat itu puyuh telah menjadi sumber utama dari telur.
Di Thebes, Mesir, Makam Haremhab, yang dibangun 1420 SM, menunjukkan gambaran seorang pria membawa keranjang dari telur unta dan telur besar lainnya, mungkin orang-orang dari Pelician itu menggunakannya sebagai persembahan.
Pada masa Romawi kuno, telur diawetkan menggunakan banyak metode, dan makanan biasanya dibuka dengan telur. Bangsa Romawi memecahkan kulit telur di dalam piring mereka untuk mengusir roh jahat yang bersembunyi di sana. Di abad pertengahan, telur dilarang selama masa prapaskah.
Akibat pelarangan telur ini, maka perbuatan “Aryanto” yang menimpuk Anas Urbaningrum dengan “TELUR” tentu harus dipertanggungjawabkan perbuatannya, karena di depan hukum kedudukan kita sama, mulai dari penjual telur, Ketua KPK hingga Presiden, kedudukannya sama di mata hukum, Salamaki.
Salam Takzim,
website : syakhruddin.com SMS : 081 2424 5938
email 1 : syakhruddin@gmail.com Pin BB : 2A2 FC 722
email 2 : syakhruddin@yahoo.co.id Pin Android : 7BCE 92D9