Artikel PekerjaanSosial tulisan dari Bapak H.Holil Soelaiman ini, layak di baca oleh para Pekerja Sosial dan calon Pekerja Sosial yang kini diusulkan menjadi “Pekarya Sosial” selamat membaca ;
Saran tentang:
1. Penguatan dan penegasan pendidikan professional social work
2. Penguatan kapasitas dan kompetensi professional
3. Penguatan kapasitas organisasi profesi social workers dan organisasi pendidikan social
work
4. Perubahan nomenklatur :”Pekerjaan Sosial”, “Pekerja Sosial” dan “Klien”,menjadi
karya sosial, pekarya sosial dan kelayan.
Didorong oleh konsen dan keprihatinan yang mendalam tentang:
1. Belum memadainya pengenalan, pengakuan dan penghargaan masyarakat luas, pihak pemerintah, dan para sejawat profesional di bidang pelayanan manusia terhadap keberadaan, peran, dan kinerja professional social workers di negeri ini. Saya bersyukur dan berbahagia bahwa sejumlah bermakna lulusan STKS Bandung telah dan sedang menduduki jabatan puncak (Eselon I dan II) di Kemensos, namun nampaknya lebih identified sebagai bureaucrat dari pada sebagai professional social workers.
2. Masyarakat luas cenderung masih merancukan antara professional dan voluntary social workers, bahkan cenderung lebih mengenal yang disebut kedua dari pada yang pertama. Juga tidak jarang ada letupan dispute bahkan frictiondiantara keduanya.
3. Masih terus belum mapannya perjalanan dan perkembangan pendidikan
professional social work di negeri ini, walaupun sudah berlangsung sekitar enam dasawarsa, sejak pertengahan tahun 1950an dan walaupun sudah mencapai jenjang S3:Program pendidikan kesejahteraan social belum benar-benar terarah kepada pengembangan dan penguasaan kompetensi
profes sional social work, seperti program pendidikan profesi pelayanan manusia lainnya yang sudah mapan (kedokteran, keperawatan, kependidikan); belum proporsional, relevant, dan intensifnya pengembangan penguasaan pengetahuan teoritik, dengan pengembangan penguasaan nilai, sikap dan perilaku etis professional, serta pengembangan penguasaan keterampilan teknis professional. Jurusan-jurusan dan Sekolah-sekolah tinggi kesejahteraan sosial cenderung terkesan sebagai industri ijazah
instead of producing competent professional social workers.
4. Social work yang dialih-bahasakan di Indonesia ke dalam “pekerjaan social” dan “pekerja social”. Social work (profession) adalah satu-satunya profesi dengan label (work/kerja). Menurut KUBI, pekerjaan merujuk kepada: proses, hasil, kegiatan upajiwa (cari nafkah /bread winning), dan berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan terutama dangan otot, seperti: tenaga kerja Indonesia, pekerja tambang, pekerja bangunan, dll.Label pekerjaan social dan pekerja social nampaknya tidak memberikan harkat, martabat, kredibilitas, posisi dan daya tawar yang memadai bagi para social workers di negeri ini.
Sehubungan dengan sejumlah keprihatinan tersebut, saya ingin menyampaikan saran-saran berikut, kiranya berkenan untuk mempertimbangkannya:
1. Seperti dimaklumi, “pekerjaan sosial” bukan merupakan warisan budaya dan innovasi sosial bangsa Indonesia tetapi diangkat dari budaya dan innovasi social Barat (khususnya Inggris dan Amerika). Walaupun bangsa Indonesia sendiri kaya dengan tradisi karitas amal, tolong menolong dan gotong-royong, tidak sampai mengembangkannya menjadi pekerjaan formal dan professional. Karenanya wajar kalau masyarakat Indonesia kurang mengenalnya. Lebih dari itu, adalah karena sejak dikenalkannya pertama kali pada tahun 1950an, social work (yang dialih-bahasakan secara harfiah namun kurang tepat menjadi pekerjaan social) kepada masyarakat Indonesia, belum mampu menunjukkan jati
diri (identity), distinctiveness, competence, serta kinerja profesionalnya yang dapat diamati, terukur, dan dirasakan oleh baik para pengguna pelayanan maupun masyarakat luas.
Karenanya, para lulusan sarjana 1, 2 dan 3 kesejahteraan sosial terutama yang bekerja di bidang kesejahteraan social dan pelayanan social baik pemerintah maupun nir-pemerintah, DNIKS, IPSPI, IPPSI, Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial, dan pemerintah ( Kemensos, dlsb) serta semua LembagaPendidikan Kesejahteraan Sosial dan social work pmerintah dna nir-pemerintah perlu:
a. Bekerja keras secara mandiri dan bekerja sama meningkatkan kapasitas profesionalsocial work(penguasaan pengetahuan, teknik, nilai, sikap, etika, keterampilan teknis social work) yang jelas professional identity dan distinctiveness, serta menunjukkan kinerja teramati, terukur, sangkil, mangkus, dan tanggung-gugatnya, melalui serangkaian kegiatan pelatihan professional terarah dan terprogram.
b. Organisasi profesi, dalam hal ini IPSPI, supaya meningkatkan dan memper kuat baik kapasitas organisasi, maupun kapasitas professional para anggota (melalui kegiatan-kegiatan lokakarya, pelatihan, penelitian, pengerjaan proyek, dll), maupun komunikasi, jejaring dan kerjasama lintas organisasi profesi (khususnya di bidang human service). Karena IPSPI relatif masih lemah baik sumber maupun kapasitasnya, maka kiranya Pemerintah dalam hal ini Kemensos dan organisasi/lembaga pendana nasional dan internasional dapat memberi kan perhatian khusus.
c. Supaya pemerintah dalam hal ini Kemensos, dan kemeterian-kementerian lainnya memberikan perhatian serius kepada organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga kesejahteraan social/pelayanan social nir-pemerintah guna meningkatkan efektifitas dan kemanfaatan kinerja mereka, toh mereka bekerja melayani warga masyarakat yang tidak beruntung, alias turut mengerjakan sebagian dari tugas pemerintah.
d. Sistem keuangan Negara yang menutup keran alokasi bagi kegiatan pelayan an mayarakat (khususnya yang tidak beruntung) oleh organisasi-organisa si/lembaga-lembaga/LSM pelayanan nir-pemerintah, supaya ditinjau ulang dan diperbaiki. Pandangan stereotip dan curiga bahwa semua oragnisasi nir-pemerintah cenderung manipulative dan korup, juga supaya diperbaiki, dengan seleksi dan pengawasan ketat. Tidak sedikit organisasi/lembaga /LSM pelayanan manusia nir-pemerintah yang berkinerja, tetapicollaps karena putus atau tiadanya sumber bagi kegiatan operasionalnya.
2. Adalah bukan salah mereka bahwa masyarakat luas tidak mengenal apalagi menghargai keberadaan dan fungsi profesi social work, kalau para profess sional social workers sendiri tidak pernah mempertunjukkan diri mereka (melalui media), berbagai forum imliah, forum profesi, atau lainnya) serta mempertunjukkan kinerja yang distinctif, teramati, terukur, dan efektif dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (setidaknya penerima pelayanan).
Karenanya, walaupun sudah sangat terlambat, adagium mengatakan “lebih baik terlambat dari pada tidak”, para social workers Indonesia supaya berani, mau dan mampu memperkenalkan dan mempertunjukkan diri (tentunya dengan jati dirinya) baik secara langsung kepada masyarakat, melalui media massa dan media interpersonal lainnya, seperti pelatihan, lokarya, seminar, menulis di jurnal dll.Dari perspektif ibadah, memang “kalau tangan kanan memberi, tangan kiri tidak usah tahu”, namun dari perspektif social marketing “tangan kanan dan tangan kiri sama-sama memberi dan sama-sama bertepuk”. As social workers let us work hard, talk loud and write a lot.
3. Walaupun dari perpektif kesarjanaan, pendidikan kesejahteraan social sudah mencapai tingkat teringgi, sampai tingkat S3, dari perspektif professional masih belum jelas dan terarah, seperti anggapan umum bahwa sekali menjadi sarjana kesejahteraan social taken for granted menjadi pekerja social professional. Malah timbul dispute tentang kesejahteraan socialversus pekerjaan social, yang tidak perlu dan hanya buang-buang waktu tenaga dan pikiran, sementara kitaperlu waktu, tenaga dan pikiran untuk bekerja keras dan bekerjasama dan memcahkan permasalahan bersama kita.Muasal penamaan “kesejahteraan social” adalah dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan (STKS) Bandung yang pada waktu dibentuknya (tahun 1956) atas nasihat UN Adviser (on social work education) yaitu Prof.DR.Thomas Bregham dari School of Social Welfare, University of California at Berkeley, di beri nama Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (sama dengan/mengadopsi nama sekolah tempat dia bekerja). Sebenarnya tidak jadi soal dinamakan ST/Jurusan Kesejahteraan Sosial, dan lulusannya disebut professional social worker, as long as program dan kurikulum pendidikannya benar-benar diarahkan kepada pengembangan kompetensi professional yang teramati, terukur, efektif, akuntabel, dan dirasakan manfaatnya oleh pengguna pelayanan dan masyarakat pada umumnya.
Karenanya, otoritas di bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan para. peneglola lembaga pendidikan tinggi kesejahteraan social baik pemerintah maupun nir-pemerintah supaya memberikan perhatian serius, untuk bekerja sama lintas lembaga, dengan IPPSI dan badan, lembaga dan organisasi pengguna lulusan untuk meninjau ulang, mereorintasi dan merestrukturisasi program dan kurikulum pendidikan kesejahteraan social (whatever it’s named), menjadi program pendidikan profesional social work, yang benar-benar berorientasi kepada pengembangan penguasaanpengetahuan dan kompetensi professional social work, yang proporsional antara pengembangan penguasaan teori; nilai, sikap dan etika professional; dan keterampilan praktik professional. Pengetahuan teoritik yang meliputi teori dan konsep kesejahteraan sosial, social work; sikap, nilai dna etika professional, repertoire praktik social work (dengan bobot maksimal 60 per sen); dan pelatihan keterampilan praktik terbimbing yang relevant, cohenrent, intensif, terukur baik tentang seluruh repertoire praktik social work maupun teknik-teknik dan pendekatan-pendekatan (komunikasi, wawancara, pelaporan, konseling, dan semua teknik praktik social work) secara proporsional dengan bobot sekurangnya 40 per sen dari total required academic credits). Kalau sekarang kita baru merenkonstruksi dan menyemai kurikumlum social work professional baru, mungkin paling cepat barulima tahun yang akan datang kita mulai dapat menuai hasil program pendidikan professional social work Indonesia.Kalau tidak menyemai sekarang jangan harap kita akan dapat menuaipanen pekarya social profesional yang benar-benar efektif dan marketable bukan hanya di Indonesia tetapi juga layak ekspor. Tambahan pula, Iakatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, mungkin lebih tepat tanpa label professional, karena professionalisme implicit dalam Pekarya Sosial. Sementara Voluntary Social Worker kita sebut Relawan Sosial.
4. Social work yang dialih-bahasakan di Indonesia ke dalam “pekerjaan social” dan
social worker menjadi “pekerja social”. Nampaknya bahwa pertama
, social work adalah satu-satunya profesi di dunia dengan label “
work”; kedua “
work” atau “kerja” terlebih “pekerjaan” cenderung diberi makna (
connotes): kerja fisik, kerja otot, kerja tukang, kegiatan upajiwa (KUBI), seperti: TKI, pekerja pabrik, pekerja bangunan dll. Akibatnya, pekerjaan sosial cenderung disetarakan dengan kegiatan otot seperti itu, sehingga dipandang semua orang dapat melakukan pekerjaan sosial
(social work is every body’s business), tidak perlu pendidikan professional khusus. Akibatnya juga para relawan sosialpun mengklaim sebagai pekerja sosial. Singkatnya, saya memandang label pekerjaan sosial dan pekerja sosial, kurang menguntungkan dan kurang memberikan harkat, posisi dan daya tawar, serta kepercayaan diri,
assertiveness, semangat dan gairah jangan kebanggaan dan gengsi, bagi para pekerja sosial.
Karenanya, saya ingin menyarankan agar label pekerjaan social sebagai pengalih-bahasaan dari social workdan “pekerja sosial” dari social worker, menjadi “karya social” untuk social workdan “pekarya sosial” untuk social worker, dengan argumen:
– Efisiensi, karya social lebih hemat empat huruf dari pada pekerjaan social
– Karya mempunyai kandungan makna yang berkaitan dengan kegiatan mental selain fisik,
seperti karya ilmiah, karya tulis, karya seni.
– Di negera-negara tetangga Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia mereka
mengalihbahasakan dan menggunakan kata “kerja sosial” sebagai alih bahasa dari social work
– Dengan istilah karya saya berharap dapat ikut mengangkat harkat, martabat, kepercayaan
diri, wibawa, kebanggan, gengsi dan gairah kerja yang memadai bagi para pelakunya,
sehingga lebih berani nampil dan berkarya.
Sebenarnya gagasan ini muncul di benak saya tahun 1970an, namun karena nama partai pemerintah pada waktu itu adalah Golongan Karya, supaya tidak ada menimbulkan pandnagan negative, maka saya tunda sampai hari ini.
Selain itu, kalangan sejawat pekarya sosial senior, masih senang menggunakan istilah klien (berasal dari client bahasa Belanda, yang berarti nasabah, atau orang yang berperkara dalam konteks hukum yang connotes hubungan atasan-bawahan atau patron-client relationaship, sementara hubungan pekarya sosial- kelayan adalah hubungan kemitraan. Juga karenatiga negara tetangga tersebut juga mengalih bahasakan istilah client (bahasa Inggris) kedalam cara pengucapannya menjadi kelayan, maka sebaiknya kita juga menggunakan istilah yang sama yaitu kelayan untuk terjemahan client (bahasa Inggris, bukan client bahasa Belanda). Buku-buku yang sedang saya tulis, menggunakan istilah karya sosal dan pekarya sosial.