Pertemuan dipandu langsung, Ketua FPSKPN, DR.Arlin Adam dihadiri anggota forum membahas berbagai hal yang terkait dengan advokasi sosial dan rencana kerja yang akan dilaksanakan FPAS KPN selama tahun 2013.
Hasil konsultasi dengan anggota forum, berhasil merumuskan kesepakatan bersama diantaranya, akan melakukan audance dengan Gubernur DR.H.Syahrul Yasin Limpo,SH,M.Si,MH atas terbitnya surat keputusan forum.
Sebagai Pengurus FPAS KPN, maka anggota forum akan melakukan sosialisasi kepada lembaga-lembaga pelaksana, terutama kepada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Selain untuk mengetahui SOP (Standar Operasional Prosedure, SOT (Standar Operasional Teknis) sekaligus untuk memetakan SPM (Standar Pelayanan Manimal) yang telah dilakukan lembaga tersebut.
Dalam pertemuan forum kali ini, salah seorang anggota FPASKPN yang bertugas di Rumah Sakit dan sekaligus pengelola IPWL, membahas keberadaan “Kartu Ajaib” Dalam kaitan dengan kartu untuk berobat bagi para pemakai atau pengguna perdana, para korban dibekali dengan kartu berobat, di kalangan para penyalahguna Napza menyebutnya dengan “Kartu Ajaib”.
Persoalannya kemudian, bilamana dalam proses pengobatan atau detoksifikasi (netralisasi racun dalam tubuh) terjadi penangkapan oleh pihak berwajib, maka hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi Pihak Rumah Sakit, oleh sebab itu, “Kartu Ajaib” ini sejauh ini belum sempat dibagikan pihak rumah sakit.
Menurut sumber di BNN Jakarta, penyerahan kartu berobat di rumah sakit, akan dikelola langsung pihak BNN di Baddoka Makassar, dengan demikian pemberian legitimasi bagi pengguna ini dapat dideteksi secara akurat.
Selain itu, juga ditemukan kasus terkait dengan “Pem-bantar-an” pihak Kejaksaan, dan hal ini menjadi bahan diskusi serius dengan para anggota forum, karena terjadi di kalangan aparat pelaksana dan penegak hukum.
belum adanya kesamaan pandangan dalam penetapan hukum, sehingga FPASKPN tentunya dapat melakukan advokasi sosial sebagai salah satu lembaga yang memiliki legitimasi untuk menghimpun kekuatan penanganan para pecandu melalui suatu koordinasi terpadu.
Mengingat beberapa korban sebagai sedang dalam proses detoksinasi dengan menggunakan “metadhon” maka untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan ganda, idealnya yang menjadi penanggungjawab utama adalah pihak BNN, sedang proses pengobatannya adalah rumah sakit.
Pada pertemuan yang berlangsung di Sekretariat FPASKPN, diputuskan para peserta yang datang rapat pada setiap kali pertemuan akan diberikan uang pengganti bahan bakar sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali anggota Forum FPASKPN menghadiri rapat/pertemuan, tutur DR.Arlin Adam kepada anggota peserta forum.
Dalam pertemuan yang berlangsung lancar diiringi hujan deras yang melanda Kota Makassar, sepakat para peserta untuk membuat “Kartu Pengenal” termasuk pembuatan jas untuk anggota forum yang akan digunakan menghadap Bapak Gubernur Sulsel, serta pada kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas FPASKPN, Salamaki
Salam Takzim,
H.SYAKHRUDDIN. DN
www.syakhruddin.com
SMS : 081 2424 5938 PIN 2A2 7F 722
email : syakh01tabloidbawakaraeng.com