SYAKHRUDDIN.COM – Kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak ditanah air tercinta setiap tahun makin meningkat.
Komisi Nasional Perempuan telah mencatat bahwa dalam kurun waktu 13 tahun terakhir,
telah terjadi kasus kekerasan seksual berjumlah=93.960kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan.
Artinya setiap hari jika dirata-ratakan ada 20 orang perempuan yang menjadi korban kekerasan (sumber Majalah Detik 28 Januari-3 Januari 2013).
Jumlah kasus dalam beberapa tahun terakhir mencatat, kalau selama Januari 2013 kasus perkosaan dan pencabulan yang dilaporkan kepada Sentra Kepolisian mencapai 25 kasus, angka ini diduga kuat hanya puncak gunung es, jumlah sebenarnya tentunya akan lebih dahsyat lagi.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Indonesia.
Hal ini sebabkan karena Indonesia, makin tidak ramah bagi wanita dan anakl-anak. Kasus-Kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan. Di Pulo Gebang, Jakarta Timur seorang siswi SD berinisial RI dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, akhirnya meninggal dunia setelah terinveksi penyakit gonorrhea tertular dari si pelaku.
Di Bogor, bocah perempuan usia lima tahun jadi Korban kebejatan kakek dari lima puluh tahun tetangganya di Nganjuk Jawa Timur, seorang pria residivis berturut-turut mencabuli 6 orang bocah SD. Sementara di Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari , seorang siswi SMP diperkosa ramai-ramai oleh teman laki-lakinya.
Pertanyaannya kemudian, ini semua “salah siapa” kita tidak perlu menyalahkan pemerintah sepenuhnya, demikian halnya kita juga tidak bisa menyalahkan orang tua semata-mata, karena anak-anak sekarang sudah semakin bebas menggunakan perangkat komputer, untuk mengetahui seluk-beluk kehidupan malam, gambar porno dan film-film seks yang dengan bebas dinikmati, baik melalui HP maupun sarana komunikasi lainnya.
Akhirnya kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak kini makin sulit dihentikan, karena sanksi hukum yang masih sangat ringan dan tidak memberi efek jera.
Dalam sistem hukum yang ada, selain ancaman hukumnya yang masih ringan, masih ditambah pilihan hukuman minimal dan maksimal. Jika hukum tidak memberi efek jera padahal hukum harus merupakan palang pintu terakhir memberantas kejahatan.
jika tidak maka “bencana sosial” akan merajalela yang pada gilirannya, makin sulit penanganannya dibandingkan dengan bencana alam, salamaki.