SYAKHRUDDIN.COM – Perubahan RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) DIPA Tahun 2013 banyak mengalami pergeseran akun dan perubahan anggaran, diantaranya dana TP (Tugas Pembantuan) Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial yang selama ini.
Disalurkan dengan pola bantuan BBR (Bantuan Bahan Rumah), berubah menjadi pemberian bantuan langsung ke rekening (cash transfer) kepada korban kebakaran, demikian halnya dengan kata seleksi diganti dengan pemetaan.
Terhadap kategori dan klasifikasi korban kebakaranpun mengalami perubahan, korban kebakaran untuk 1 s/d 9 buah rumah menjadi tanggungjawab kabupaten/kota, 11 s/d 29 buah rumah menjadi beban provinsi dan 30 buah rumah keatas merupakan tanggungjawab Kementerian Sosial R.I.
Dalam kaitan dengan KTKPM (Korban Tindak Kekerasan Dan Pekerja Migran) yang dikomando Ibu Sunny, terjadi perubahan pagu anggaran dengan paket yang semula Rp 2.250.000,- menjadi Rp 3.000.000,- per-KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sedangkan target untuk beaya pemulangan dibebankan anggaran pusat.
Sementara Ibu Sita yang bertanggungjawab di sektor bencana alam, mengemukakan bahwa untuk pelatihan logistik, psikososial, Tagana Khusus, semula disiapkan untuk 70 orang, volumenya diturunkan menjadi 60 orang.
Dalam kaitan dengan honorarium PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Raker dan perjalanan lainnya dipusatkan ke Jamsos PKH (Jaminan Sosial Program Keluarga Harapan).
Terhadap PPSDS di bawah koordinasi Bapak Ibnu Solihin mengatakan, akan dibentuk tim verifikasi pemberian bantuan beranggotakan 8 orang, untuk memverifikasi bantuan kepada penerima manfaat.
Terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Sunarti menegaskan bahwa Bintek Service Provider dan Bintek Regional dipadukan pelaksanaannya, khusus Rakor kabupaten/kota diharapkan diperoleh dari dana APBD kabupaten/kota.
Hingga akhir pembahasan, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih dana dekonstrasi dan tugas pembantuan sebesar Rp. 7.813.403.- dan semua peserta telah berhasil menyelesaikan tugas dan tanggungjawab sebagai peserta aktif.