Tahun 2013 merupakan tahun neraka bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah akan menggelar uji kompetensi yang diwajibkan bagi seluruh PNS se-Indonesia. Ribuan PNS terancam dipensiundinikan bilamana mereka tidak lulus. Ada lima ujian dasar yang wajib di ujikan bagi mereka yang tercatat sebagai anggota KORPRI yaitu ;
- Intelegensia Dasar
- Integritas Kepribadian
- Pengetahuan Umum sesuai dengan bidangnya
- Manajerial Dasar
- Leadership (Kepemimpinan)
Uji kompetensii PNS sebagai langkah besar Pemerintah dalam mereformasi birokrasi, mereka yang tidak lulus dalam uji kompetensi akan dipensindinikan, mereka yang masih setengah kompoten akan dilatih dan ditingkatkan kompetensinya. Bagi PNS yang tidak kompoten sama sekali akan dilakukan pensiun dini dan diawali dengan tawaran sukarela.
Wakil Menteri Penertiban Aparatur Negara Eko Prasodjo menyatakan saat ini ada sekitar 30-40 persen dari 4,7 juta PNS di Indonesia di duga tidak memenuhi kompetensi, untuk memastikan hal itu maka Pemerintah akan menggelar uji kompetensi, kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat reformasi birokrasi sekaligus menghemat anggaran, dengan kegiatan ini berarti akan muncul remunisasi bagi PNS yang memang berkualitas tinggi.