SYAKHRUDDIN.COM – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapat kepercayaan dari Kementerian Sosial R.I. untuk mengelola bantuan dana KS (Keserasian Sosial) berbasis masyarakat pada 11 kabupaten/kota, baik yang menggunakan dana sharing APBD maupun APBN.
Adapun kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan KS berbasis masyarakat, yaitu Kabupaten Sinjai 5 (lima) lokasi dengan sharing dana APBD Kabupaten Sinjai, Kabupaten Jeneponto 4 lokasi, Kabupaten Bone 2 (dua) lokasi, Kabupaten Pangkep 6 (enam) lokasi, Kabupaten Enrekang 8 (delapan) dan tambahan 2 (dua) lokasi sehingga berjumlah 10 (sepuluh) lokaksi dan merupakan kabupaten terbanyak yg dapat bantuan.
Kabupaten Luwu 4 (empat) lokasi, Palopo 6 (enam) lokasi, Luwu Utara 2 (dua) lokasi, Luwu Timur 2 (dua) lokasi, Toraja 4 (empat) lokasi dan Kabupaten Wajo dengan dana sharing 7 lokasi, dengan demikian Provinsi Sulawesi Selatan mendapat 52 lokasi KS, dengan rincian 12 diantaranya menggunakan dan sharing APBD kabupaten yaitu Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo.
Pengelola kegiatan Djassaria,SH yang mengikuti pertemuan di Hotel Grand Pasundan Bandung bersama para kepala bidang dari Kabupaten/kota masing-masing, Kabupaten Sinjai Muh. Natsir, Abd. Hafid Jeneponto, Saing Pangkep, Rukman Enrekang, Irma Adiyanti Asmi Luwu, Hj. Supiana dari Palopo, Ibrahim Luwu Utara, Sukarti dari Luwu Timur, M.Randa Bunga dari Tana Toraja, Syahran dari Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone tidak mengirim utusan ke pertemuan tersebut, sehingga pihak Kementerian sosial hanya memberikan dua lokasi.
Dibanding tahun sebelumnya (2011) Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan paket KS sebanyak 63 lokasi dan tahun ini turun menjadi 52 lokasi, hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat dan banyaknya wilayah jangkuan lokasi keserasian sosial meliputi 20 provinsi, 500 lokasi keserasian sosial.
Sementara itu Direktur PSKBS (Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial) Prof.DR.Syahabuddin,M.Ag mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang terbanyak mendapatkan bantuan keserasian sosial berbasis masyarakat. Sesuai dengan alokasi dana yang tersedia maka setiap lokasi akan mendapatkan dana sebesar Rp 120.000.000,- untuk pembangunan infrastruktur dan sarana penunjang lainnya di desa/kelurahan yang pernah mengalami atau berpotensi konflik sosial.
Menurut Djassaria,S.H. dalam pertemuan di Bandung, juga sudah disepakati dan disyahkan undang-undang tentang penanganan konflik sosial (PKS) dengan pelaku lapangan r mendapatkan nomenklatur PP (Pegiat Perdamaian) yang cikal bakalnya adalah Tenaga Pelopor Perdamaian (TPP).
Sementara itu, penanggungjawab kegiatan di Kementerian Sosial, Bapak Sucipto saat di temui Kabid Banjamsos mengatakan bahwa di Sulawesi Selatan terdapat program tambahan berupa “Desa Berketahanan Sosial” yaitu Desa Karassing Kabupaten Bulukumba dan Desa Abbanuange Kabupaten Wajo dengan alokasi dana sebesar Rp 800 juta per desa.