SYAKHRUDDIN.COM – Ketua Pembangunan Masjid Sabillah Muttaqin Desa Tinggimae Kecamatan Bontoa Kabupaten Gowa, Abd. Kadir Dg Tompo harus menelan pil pahit, betapa tidak, janji bantuan langsung untuk masjid yang dipimpinya sebesar Rp 100 juta dari Kemensos berakhir tragis dengan terkurasnya dana dari rekening masjid sebesar Rp 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Kisah raibnya dana Masjid Sabilah Mutaqin berawal saat Kepala Desa Tinggimae Abd. Jabbar Dg Sibali, S.H, menyampaikan kepada Dg. Tompo bahwa akan ada bantuan langsung dari Kementerian Sosial kepada para Ketua Masjid di Sulawesi Selatan.
Laksana gayung bersambut, Abd. Kadir Dg Tompo menyambut dengan penuh antusias akan informasi bantuan tersebut, sehingga pada hari Senin 9 Januari 2012 Abd. Kadir Dg Tompo menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama JUFRI dari Kementerian Sosial R.I. di Jakarta mengabarkan bahwa sebagai Ketua Pembangunan Masjid harap menghubungi Bapak H. Suwandi Mahendra,M.Si Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan melalui nomor handphone 081 2821 22 499.
Setelah mengontak nomor dimaksud, mendapat jawaban agar menghubungi kembali sepuluh menit kemudian karena pak Kadis sedang terima tamu, apalagi Abd. Kadir Dg Tompo masih dalam perjalanan dari kantornya di Minvet 20 Takalar ke rumah kediamannya.
Setelah tiba di rumah sambil menonton televisi, secara iseng kembali menghubungi sang penelpon apalagi di dorong rasa penasaran akan mendapat bantuan langsung sebesar Rp 100 juta, maka Abd. Kadir Dg Tompo mendapat jawaban dari yang mengakui Ir. H.Suwandi Mahendra (Kepala dinas Sosial Pov. Sulsel) agar berbicara dengan Ridwan Saputra pada HP. 085 286 485 788 karena Ridwan Saputralah yang mengatur segala bentuk transfer dana untuk bantuan, demikian perntah lisan yang diterima dari Dg. Tompo.
Semangat Abd.Kadir Dg Tompo yang berbunga-bunga sudah membayangkan masjidnya akan menjadi indah sehingga warga akan semakin banyak datang sholat berjamaah, karena masjid yang di bangun sejak 1993 sampai saat ini belum pernah mendapat bantuan sebesar Rp 100 juta kecuali pada tahun 1998 pernah mendapat subsidi ADD kades sebesar Rp 2,5 juta itupun yang tiba ditangan pengurus hanya Rp 2 juta rupiah, selebihnya hanyalah swadaya masyarakat yang dihimpun dari sumbangan sukarela.
Setelah menghubungi Ridwan Saputra, mendapat jawaban bahwa sesungguhnya, bantuan Rp 100 juta jangan disebarkan kepada ketua masjid di Sulawesi Selatan, karena ini hanya berlaku khusus untuk 50 masjid di Sulawesi Selatan dan Pak Menteri Sosial tidak mau hal ini di ekspos ke media, karena itu perlu disiapkan rekening.
Spontan Abd. Kadir Dg Tompo menjawab bahwa mesjid kami sudah punya rekening di BRI. Ridwan Saputra lalu menjawab, bagus kalau begitu bicara saja dengan staf saya atas nama JUFRI yang mengatur bagian transfer.
Dari balik telepon, Jufri secara terus terang menyampaikan kalau dana Rp 100 juta segera ditransfer hanya saja ada sedikit biaya operasional untuk rekan-rekan di Kementerian Sosial dan untuk Kepala Dinas Sosial Bapak H.Suwandi Mahendra, dana yang diminta sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah). Mendengar jumlah sebesar itu.
Dg Tompo terkesima dan berjanji akan memberi tahu bendahara an. Manynyuruang yang memegang rekening masjid, tapi pihak JUFRI mengatakan, untuk mempercepat penyaluran bantuan, kirimkan saja dahulu nomor rekening, maka tanpa pikir panjang,.
Abd. Kadir Dg Tompo mengirimkan nomor rekening Masjid Sabillah Muttaqin dengan nomor rekening 7291 01 0000 60 250 – 7 dan saldo terakhir dalam rekening itu tercatat Rp 2.800.000- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Keesokan harinya 10 Januari 2012 Abd. Kadir Dg Tompo berusaha untuk mencari tambahan dana agar bisa mencapai Rp 7 juta rupiah, dan selanjutnya akan di transfer ke rekening 33 27 01 000 650 509 an Reza Aringga di BRI Unit Daan Mogot Jakarta sebagaimana perintah jufri via handphone.
Para jamaah yang mendengar percakapan tersebut berlomba mengumpul sumbangan tapi hanya bisa terkumpul Rp 2 juta rupiah, sementara Pak Jufri dan Ridwan Saputra mendesak terus agar segera dicukupkan.
Dengan niat tulus Abd. Kadir Dg Tompo mendatangi Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dengan maksud akan menyerahkan langsung kepada Bapak Ir. H.Suwandi Mahendra, Oleh petugas piket diarahkan ke bagian izin pengumpulan sumbangan yang diterima oleh Andi Ertifah, S.H. di damping H. Arifin selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Setelah mendengar jawaban bahwa pihak Dinas Sosial tidak pernah memberikan bantuan tunai untuk masjid, barulah tersadar kalau ia telah tertipu, segera bergegas menuju Bank untuk mem-print buka tabungan dan ternyata uangnya sudah diambil dua hari lalu.
Siapa pelaku penipuan ini ??? saatnya kini pihak berwenang melakukan penelusuran dan institusi sosial memperluas jangkuan informasi agar penipuan seperti ini dapat dieleminir, menangkap sang pelaku dan menejebloskan ke penjara.