SYAKHRUDDINNEWS.COM – Kamis kembali menyapa kita. Matahari perlahan meninggi, kehidupan bergerak dengan segala dinamikanya. Ada yang berangkat bekerja, ada yang menunaikan kewajiban, dan ada pula yang masih sibuk mengikuti hiruk-pikuk pemberitaan nasional.
Di tengah suasana itu, perhatian publik tertuju pada isu dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kecanggihan teknologi penyadapan atau siapa yang berada di balik operasi intelijen.
Lebih jauh, ini menyangkut etika kekuasaan, kesetiaan terhadap amanah jabatan, serta penghormatan terhadap privasi dan hukum.
Namun, kita harus tetap membedakan antara dugaan, hasil penyelidikan, dan fakta hukum yang telah terbukti. Jangan sampai opini mendahului proses pembuktian.
Kisah ini mengingatkan kita pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
وَلَا تَجَسَّسُوا
Wa lā tajassasū.
Artinya: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain atau memata-matai.”
Ayat ini memberikan pelajaran moral yang sangat mendalam. Islam mengajarkan agar manusia menghormati kehormatan, privasi, dan rahasia sesamanya.
Apalagi jika seseorang memiliki jabatan dan kewenangan besar, maka tanggung jawab moralnya justru semakin berat. Teknologi boleh berkembang, kemampuan intelijen boleh semakin canggih, tetapi semuanya harus tunduk pada hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Allah SWT juga mengingatkan dalam Surah An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan dilakukan dengan adil.
Jabatan bukanlah kesempatan untuk memperluas kekuasaan tanpa batas, melainkan titipan yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
Kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di negeri ini.
Publik tentu berharap proses penyidikan berjalan transparan, tidak tebang pilih, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memperoleh keadilan.
Sebab, tidak seorang pun berada di atas hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan tertinggi dalam institusi kepolisian.
Pada akhirnya, MoKa ingin mengingatkan: Kekuasaan bisa membuat seseorang disegani, jabatan bisa membuat seseorang dihormati, tetapi hanya kejujuran dan amanah yang membuat seseorang dikenang dengan baik.
Jangan sibuk mengintip rahasia orang lain, sementara rahasia perbuatan sendiri terlupakan bahwa Allah Maha Mengetahui.
Pantun Kamis: Pergi ke pasar membeli delima,
Singgah sebentar membeli jamu.
Jabatan tinggi bukan segalanya,
Amanah dan kejujuran menjadi bekal hidupmu
Bagaimana Listyo Sigit Menyadap Telepon Presiden Prabowo? Kasus dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru yang mengejutkan dalam tubuh institusi kepolisian. Sebagaimana diberitakan Tempo, perkara ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni perangkat yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 diduga terjadi perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak digital dalam sistem tersebut.
Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik. Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat sejumlah ketentuan pidana dengan ancaman hukuman berbeda. Meski demikian, perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: bagaimana penyadapan terhadap kepala negara bisa terjadi, siapa yang memberikan perintah, dan untuk kepentingan apa komunikasi tersebut dipantau?
Catatan MoKa: Penyadapan bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan menyangkut batas kewenangan, perlindungan privasi, dan kepastian hukum. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak penyidikan lebih lanjut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk mendalami dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap sejumlah tokoh penting.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dalam perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 ini, tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya, bahkan disertai upaya penghapusan jejak data elektronik.
Selain Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup politikus, organisasi masyarakat, pengusaha, hingga kalangan media.
Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap fakta, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik tentu menantikan penanganan perkara ini secara transparan dan tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
Nama Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution mendadak menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ahrie bukan sosok asing di lingkungan Istana.
Perwira tinggi Polri kelahiran Bandung tahun 1981 dan lulusan Akpol 2002 ini pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo dari unsur kepolisian pada 2024.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Namun, perjalanan kariernya kini mendapat perhatian setelah Bareskrim Polri memasukkan namanya sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun 2025–2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Selain Ahrie, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo dan Eko Hadi Santoso. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keamanan komunikasi kepala negara.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilandasi kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
Perkara ini mulai terungkap setelah pada Oktober 2026 diduga ada perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad dan empat flashdisk.
Dalam konferensi pers 3 November 2026, penyidik mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EH. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan KUHP dan UU ITE. Kasus ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Catatan MoKa: Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang batas kewenangan penyadapan, perlindungan privasi warga negara, dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi intelijen. Sebab, penyadapan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum tidak boleh berjalan di luar koridor hukum.
Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan Nasional; Rabu 4 November 2026 — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Pemberhentian itu telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Pemerintah kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri yang menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik menduga telah terjadi penyadapan tanpa prosedur resmi serta penghapusan sejumlah data elektronik untuk menghilangkan jejak.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh masyarakat.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Pemberhentian dari jabatan KSP bukanlah putusan bersalah dalam perkara pidana.
Catatan redaksi: Yang diberhentikan Presiden adalah Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, bukan berarti telah ada keputusan pemecatan dari institusi Polri.
Sementara Itu… Polisi Jujur Versi Presiden Gus Dur; Ada sebuah humor politik yang pernah dilontarkan Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Dengan gaya khasnya yang jenaka, tetapi sarat kritik sosial, Gus Dur pernah menyindir bahwa di Indonesia hanya ada tiga polisi yang jujur.
Pertama, patung polisi, karena tidak bisa berbicara apalagi menerima suap. Kedua, polisi tidur, karena tugasnya hanya menghambat laju kendaraan yang melintas. Ketiga, Jenderal Hoegeng, mantan Kapolri yang dikenal memiliki integritas tinggi, tidak mudah disuap, dan berani mempertahankan prinsip kebenaran.
Humor Gus Dur memang mengundang tawa, tetapi di balik kelucuannya tersimpan pesan yang sangat dalam. Ia sedang mengingatkan bahwa kejujuran merupakan mahkota bagi setiap aparat penegak hukum. Polisi bukan sekadar pemegang kewenangan, melainkan pengayom masyarakat yang harus menjaga kepercayaan rakyat.
Kini, ketika nama Jenderal Hoegeng kembali dikenang sebagai simbol polisi berintegritas, pantaslah kita bertanya: apakah institusi kepolisian mampu melahirkan lebih banyak Hoegeng di masa depan?
Sebab, negeri ini tidak kekurangan polisi yang berseragam. Yang selalu dirindukan rakyat adalah polisi yang jujur, berani, sederhana, dan tidak menjual kehormatan demi kekuasaan maupun uang.
Itulah sindiran Gus Dur: lucu ketika didengar, tetapi terasa getir ketika direnungkan.
Tahukah Kamu? Jenderal Hoegeng, Polisi yang Tak Bisa Dibeli;
Ada nama yang tetap harum meskipun pemiliknya telah lama meninggalkan dunia. Salah satunya adalah Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kelima yang memimpin Polri pada periode 1968–1971.
Di tengah berbagai godaan kekuasaan dan kepentingan, Hoegeng dikenal sebagai sosok yang memegang teguh kejujuran. Ia tidak mudah tergoda oleh uang, jabatan, maupun fasilitas. Baginya, kehormatan seorang polisi jauh lebih berharga daripada kekayaan yang diperoleh melalui jalan tidak benar.
Prinsip hidupnya sederhana: lebih baik hidup sederhana daripada menikmati kemewahan dari hasil suap dan korupsi. Keteguhan sikap inilah yang membuat namanya terus dikenang sebagai simbol integritas dalam sejarah kepolisian Indonesia.
Apa yang bisa kita petik dari kisah Hoegeng? Bahwa kejujuran tidak mengenal pangkat, jabatan, ataupun seragam. Integritas seseorang justru diuji ketika kesempatan untuk berbuat curang terbuka lebar, tetapi ia memilih untuk tetap berada di jalan yang benar.
Kini, ketika masyarakat mendambakan aparat penegak hukum yang bersih, kisah Hoegeng kembali mengingatkan kita bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata.
Jabatan boleh berakhir, pangkat boleh dilepas, tetapi nama baik akan tetap hidup dalam ingatan masyarakat.
Pantun MoKa Pergi ke pasar membeli jamu,
Singgah sebentar membeli pepaya.
Jenderal Hoegeng menjadi teladan bagi kita semua,
Kejujuran adalah mahkota sepanjang masa.
Salam Mozaik Kehidupan. Penulis: H. Syakhruddin DN.