SYAKHRUDDINNEWS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Istiana Anwar, M.Kes, secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) Tahap I, yang digelar di Hotel M Regency Makassar, Kamis 24 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Korban Kekerasan, dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2025. Turut hadir dalam pembukaan acara, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A, Dra. Hj. Hapidah Djalante, S.IP, IPDA Riski Ospiah, SH, MH, serta pemerhati perempuan dan anak, Mirayati.
Dalam sambutannya, drg. Ita Istiana Anwar menekankan pentingnya peran aktif APH dan Shelter dalam memulihkan penyintas:
“Penyintas harus mampu bangkit, mandiri secara ekonomi, dan bebas dari trauma.” Ia juga menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi ketua Shelter dan anggotanya dalam menangani kasus, serta perlunya sharing knowledge bersama konselor UPTD PPA.
Fakta Mencengangkan: 417 Kasus dalam Setahun
Dalam sesi pemaparan, IPDA Riski Ospiah, SH, MH mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: “Sepanjang tahun terakhir, terdapat 417 kasus KTP/A yang ditangani pihak Kepolisian, terdiri dari 87 kasus KDRT, 84 kasus kekerasan seksual, dan 246 kasus anak sebagai korban.”
Ia menyoroti tantangan utama penanganan kasus kekerasan: Lambatnya koordinasi antarinstansi, seperti keterlambatan visum dan hasil konseling, Minimnya pendekatan empatik oleh penyidik dan Perlunya kerja sama intensif dengan LBH, psikolog, kejaksaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, narasumber Mirayati dari LBH menambahkan bahwa:Tren kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat setiap tahun, Masih minimnya jumlah penyidik perempuan dan tidak tersedianya ruang ramah korban di kantor polisi, Ia menegaskan, “Kekerasan seksual tidak bisa didamaikan, kecuali jika pelakunya adalah anak – sesuai Pasal 23 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS.”
Sesi diskusi yang berlangsung hangat dan kritis menghasilkan sejumlah pertanyaan tajam dari peserta:
- Bapak Makmur (UPTD PPA) mempertanyakan mekanisme peningkatan SDM dan koordinasi lintas sektor.
- Bapak Steve (Polsek Makassar) menanyakan metode khusus penyidikan korban trauma berat serta cara LBH membuktikan kekerasan non-fisik.
- Bapak Namci menyoroti multitafsir dalam Undang-Undang TPKS terkait penggunaan pendekatan rasa dalam menentukan kekerasan.
Kegiatan ini ditutup dengan semangat kolaboratif dan kesimpulan penting: Pemulihan korban adalah prioritas utama. Pencegahan kekerasan harus menjadi gerakan bersama. Diperlukan sinergi nyata antara Shelter Warga, UPTD PPA, dan seluruh APH demi perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar (sdn)





