SYAKHRUDDINNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang kepala desa di Kabupaten Bogor kepada sejumlah perusahaan, dengan total mencapai Rp 165 juta. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan instruksinya yang secara tegas melarang kepala desa meminta THR.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu berasal dari bupati. Maka, bupati harus bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa. Namun, dari sisi kepatuhan, kepala desa yang mengabaikan instruksi gubernur telah melakukan kesalahan yang tidak bisa diampuni,” ujar Dedi saat malam takbiran, Ahad 30 Maret 2025.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala desa di Bogor yang meminta THR harus diperlakukan sama seperti preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh kepolisian.
“Preman di Bekasi ditindak dan ditahan, kan? Masa kepala desa tidak? Padahal sudah jelas ada instruksi yang melarang permintaan THR. Ini adalah bentuk gratifikasi yang tidak bisa dibenarkan,” kata Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sanksi pemindahan saja tidak cukup, melainkan harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Pemindahan saja tidak cukup. Harus ada tindakan tegas yang diberikan,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, Dedi menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan bantuan kepada desa-desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Selain itu, desa juga diharapkan lebih serius dalam menangani permasalahan lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan sungai.
Sebelumnya, dugaan permintaan THR oleh Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mencuat setelah surat permohonan THR tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral. Kasus ini pun mendapat sorotan publik dan menimbulkan kecaman luas (sdn)
