SYAKHRUDDINNEWS.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Dilansir dari CNN, Dugaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, yang digelar di pengadilan pada pekan ini.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 mencapai sedikitnya Rp1,5 triliun.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sri Wahyuningsih merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Pada periode 2020–2021, Sri menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
25 Pihak Diduga Terima Aliran Dana
Selain dugaan penerimaan dana oleh Nadiem, jaksa juga mengungkap adanya 25 pihak lain yang diduga ikut diperkaya dalam perkara tersebut. Rinciannya, sebanyak 13 individu dan 12 perusahaan diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, total kerugian negara akibat aliran dana kepada puluhan pihak tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut belum termasuk kerugian khusus dari proyek pengadaan yang ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) yang diterbitkan pada 4 November 2025.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (sdn)
