Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Segera Dihentikan
INIPASTI.COM – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, di Den Haag, Jumat 19 Juli 2024.
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera menarik diri dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum. Israel diminta untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” lanjut hakim.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengkritik keputusan ICJ tersebut dan menyebutnya berdasarkan kebohongan. “Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, baik di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki),” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah. “Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.
Pada Desember 2023 lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel kala itu menolak tuduhan tersebut dengan keras, menyebutnya “sangat menyimpang.”
Israel bersikeras bahwa operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas pada 7 Oktober lalu. Negeri Zionis juga menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina, dan bahwa para pemimpin mereka tidak menunjukkan tindakan genosida.
Agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas adalah anak-anak dan perempuan. Pasukan Israel belakangan ini semakin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat agresi.
Serangan tersebut dilakukan meskipun ICJ telah memerintahkan Negeri Zionis untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut (sdn)
About the Author
syakhruddin
Administrator
Syakhruddin seorang pekerja sosial (Social Worker Indonesia) yang mengabdikan diri untuk kesejahteraan masyarakat
